Memasuki tahun 2018 yang dicanangkan sebagai tahun politik, bakal diselenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak gelombang ketiga. Di tahun ini pun, bakal dilakukan persiapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden secara serentak untuk pertama kalinya sesuai amanat putusan MK. Hal ini tentu tidak hanya menjadi beban bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pemutus sengketa pemilu dan pilkada.
Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan beban penanganan perkara yang dihadapi MK semakin bertambah dalam melaksanakan kewenangannya terutama dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada ataupun pengujian UU di tahun politik ini. Apalagi, MK juga berperan sebagai pengawal demokrasi atau disebut the guardian of democracy.
Veri memaparkan perselisihan hasil pilkada yang ditangani MK terbilang cukup tinggi. Berkaca pada Pilkada tahun 2015 terdapat 152 perkara yang ditangani dari 269 daerah. Sedangkan tahun 2017 perkara yang ditangani 60 perkara dari 101 daerah. “Berdasarkan kecenderungan sengketa di MK, maka Pilkada 2018 yang akan diselenggarakan 27 Juni 2018 mendatang di 171 daerah akan cenderung meningkat,” ujar Veri, di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Rabu, (3/01/2018).
Belum lagi, ditambah penanganan perkara pengujian UU yang setiap tahun menyisakan jumlah perkara untuk tahun berikutnya. Misalnya, tahun 2015 menyisakan beban 63 perkara,tahun 2016 menyisakan 78 perkara, tahun 2017 menyisakan 49 perkara yang harus segera diputus MK di tahun 2018 ditambah dengan permohonan yang akan diterima oleh MK. (Baca juga: Jangka Waktu Penyelesaian Pilkada 45 Hari Kerja)
Tabel Jumlah dan Persentase Beban Perkara Pengujian UU
Tahun | Sisa Perkara Tahun Sebelumnya | Teregistrasi | Total beban perkara | Putusan Dihasilkan | Persentase Sisa Perkara Tahun Sebelumnya (Persen) |
2014 | 71 | 140 | 211 | 131 | 39,23 |
2015 | 80 | 140 | 220 | 157 | 37,91 |
2016 | 63 | 111 | 174 | 96 | 28,64 |
2017 | 78 | 102 | 180 | 131 | 44,83 |
2018 | 49 | - | - | 27,22 |
Karena itu, Kode Inisiatif merasa perlu memberi catatan/masukan terhadap MK. Pertama, MK hendaknya segera memutus permohonan uji materi UU yang berkaitan dengan Pemilu/Pilkada. Sebab, ada beberapa pengujian UU menyangkut pemilu serentak yang sedang diuji ke MK. Diantaranya, soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, syarat verifikasi partai politik, dan lainnya.
“Tentu, kepastian konstitusionalitas aturan itu sangat ditunggu-tunggu menghadapi tahapan pemilu serentak 2019,” kata dia. (Baca Juga: Mengawal Sengketa Pilkada yang Berintegritas)