Menyoal Istilah ‘Malapraktik’ dalam Profesi Advokat
Berita

Menyoal Istilah ‘Malapraktik’ dalam Profesi Advokat

Standard yang ada dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia dapat menjadi acuan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Sebagai sebuah profesi yang diatur dengan undang-undang dan kode etik profesi, advokat memiliki sejumlah rambu-rambu dalam berpraktik. Jika dilanggar, maka dapat saja dikatakan seorang advokat melakukan malapraktik. Rujukannya ada pada UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Kode Etik Advokat Indonesia yang diakui oleh Pasal 33 UU Advokat.

 

Istilah malapraktik selama ini lazim dalam dunia kedokteran. Jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), kata malapraktik berarti praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik.

 

Ketua Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Victor W Nadapdap, berpendapat bahwa kosakata ‘malapraktik’ tidak ada dalam literatur profesi advokat. Namun jika ingin menggunakan istilah itu, Victor setuju maknanya hanya sebatas advokat tersebut kurang menguasai hukum atau lalai. “Kode etik lebih luas karena menyangkut sikap dan kepribadian advokat yang selalu menjunjung tinggi hukum,” katanya kepada hukumonline, Rabu (3/1).

 

Sementara itu, advokat yang juga dosen bidang hukum acara di Fakultas Hukum UI, Luhut M.P. Pangaribuan menilai istilah ‘malapraktik’ advokat bisa diterima karena maknanya yang umum untuk dipakai dalam semua jenis profesi. “Malapraktik kan memang istilah umum ya, digunakan juga dalam profesi yang lain, istilah itu juga tidak jelek, tinggal dikualifikasikan yang mana,” jelas Luhut saat diwawancarai terpisah.

 

Menurut Luhut, ‘malapraktik’ bermakna tidak sesuai dengan standard profesi yang seharusnya. “Standard profesi yang seharusnya itu bisa ada di beberapa tempat, ada dalam hukum acara, UU Advokat, anggaran dasar, kode etik, peraturan organisasi dan seterusnya,” tambahnya.

 

J.Guwandi pernah mengutip lema malpractice dari  Black’s Law Dictionary, sebagaimana tertera dalam buku Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik karya Dr.Syahrul Machmud (hlm.23-24) bahwa:

 

“Any professional misconduct, unreasonable lack of skill. This term is usually applied to such conduct by doctors, lawyers, and accountants. Failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those entitled to rely upon them. It is any professional misconduct, unreasonable lack of skill or fidelity in professional or judiciary duties, evil practice, or illegal or immoral conduct”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait