Tidak "Ikut" Aturan, Sikap Pengunduran Diri Pejabat KPK Ini Patut Ditiru
Berita

Tidak "Ikut" Aturan, Sikap Pengunduran Diri Pejabat KPK Ini Patut Ditiru

Pengunduran diri pejabat KPK sebelum penetapan pasangan calon pilkada untuk menghindari konflik kepentingan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Dedie A Rachim, Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meletakkan jabatannya untuk maju sebagai Calon Wakil Walikota Bogor mendampingi Bima Arya. Ini adalah pertama kalinya seorang pejabat KPK aktif mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses pengunduran diri Dedie sedang diproses pada bagian administrasi. Surat pengunduran diri tersebut menurut Febri telah diajukan Dedie sejak 27 Desember 2017 lalu kepada para pimpinan lembaga antirasuah itu.

 

Menariknya, surat pengunduran diri  Dedie diajukan hampir dua bulan sebelum adanya penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Kota Bogor. Padahal, menurut putusan MK, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai calon kontestan Pilkada oleh KPUD.

 

"Meski menurut ketentuan UU yang mengatur pemberhentian dilakukan sejak pasangan calon ditetapkan, namun karena di KPK harus memberi contoh baik dan meminimalisir konflik kepentingan sejak dini sampai penetapan tersebut, maka yang bersangkutan memutuskan menyampaikan pengunduran diri ke Pimpinan KPK sejak 27 Desember 2017 kemarin," kata Febri saat dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (3/1/2017).

 

Sayangnya, Febri belum dapat memastikan apakah mekanisme pengunduran diri ini nantinya akan disahkan menjadi peraturan resmi pimpinan KPK. Ia hanya menyebut jika langkah yang diambil Dedie mengajukan pengunduran diri di KPK jauh sebelum penetapan sebagai bentuk konsistensi lembaga antikorupsi ini dalam menjaga integritasnya.

 

"Seperti yang disampaikan, yang bersangkutan mundur lebih awal sejak 27 Desember 2017 untuk menjaga hal-hal yang beresiko seperti konflik kepentingan dan lain-lain. Prosedur pemberhentian sampai sekarang sedang berjalan di KPK," terang Febri.

 

Mantan aktivis antikorupsi ini berpendapat langkah Dedie yang memutuskan untuk “banting stir” menjadi politisi cukup wajar mengingat ia pernah menduduki posisi Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas). "Di KPK ia sebelumnya bekerja sebagai Direktur Dikyanmas yang banyak bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah untuk membangun pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai integritas," sambungnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait