Eksepsi Ditolak, Sidang Setnov Dilanjutkan
Berita

Eksepsi Ditolak, Sidang Setnov Dilanjutkan

Dugaan hilangnya sejumlah nama penerima uang e-KTP juga masuk pertimbangan majelis.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Setya Novanto saat sidang perdana pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Terdakwa Setya Novanto saat sidang perdana pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dalam putusan sela majelis menyatakan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

 

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor dak/88/24/12/2017 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor Jakatrta, Kamis (3/1).

 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," sambung Hakim Yanto dalam putusan sela.

 

                                           Pasal 143 ayat (2) KUHAP

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

 

Kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail sebelumnya mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum KPK. Beberapa poin penting materi keberatan diantaranya jumlah kerugian negara yang berbeda dengan terdakwa lain, locus dan tempus delicti yang berbeda, nama yang disebut melakukan perbuatan bersama-sama yang berbeda, unsur perbuatan melawan hukum yang berbeda dan hilangnya sejumlah nama yang diduga ikut menikmati aliran uang korupsi e-KTP.

 

Poin terakhir yaitu hilangnya sejumlah nama yang diduga ikut menikmati aliran uang korupsi e-KTP juga menjadi salah satu perhatian majelis. Dalam pertimbangannya majelis menganggap jika hal itu adalah kewenangan penuh penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan terhadap Novanto.

 

Dan menurut majelis hilangnya nama yang dimaksud tidak bisa membatalkan surat dakwaan atas diri Novanto. "Sedangkan terkait nama-nama yang hilang tentunya tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum, karena tidak dicantumkan adalah sudah jadi kewenangan dan tangungjawab dari JPU,” kata hakim anggota Anwar.

Tags:

Berita Terkait