Hal-Hal yang Harus Diketahui Ketika Ditagih Debt Collector
Berita

Hal-Hal yang Harus Diketahui Ketika Ditagih Debt Collector

OJK selaku regulator meminta masyarakat memperhatikan ketentuan tata urutan penagihan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 29 dan POJK Nomor 30 Tahun 2014.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan termasuk tata urutan yang benar ketika perusahaan pembiayaan melakukan penagihan melalui jasa penagih (Debt Collector).

 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pemahaman isi kontrak antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan sangat penting agar debitur (peminjam) mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. Hal tersebut juga penting agar jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari.

 

“Jika terjadi, eksekusi benda jaminan fidusia (benda bergerak) oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen,” kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2017).

 

Anto melanjutkan, kewajiban debitur setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan adalah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan. Namun, dalam hal misalnya terjadi gagal bayar yang disebabkan berbagai hal, OJK telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

 

“Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan,” kata Anto.

 

Konsumen juga setidaknya mengetahui langkah-langkah yang mesti dipenuhi Perusahaan Pembiayaan sebelum mengeksekusi benda jaminan. Menurut POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima pasal mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait