Klien Bisa Lakukan Hal Ini Bila Merasa Dirugikan ‘Malapraktik’ Advokat
Utama

Klien Bisa Lakukan Hal Ini Bila Merasa Dirugikan ‘Malapraktik’ Advokat

Pengaduan ke Dewan Kehormatan, sengketa konsumen, hingga pemidanaan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Sebagai profesi pemberi jasa, advokat memiliki kewajiban untuk memberikan layanan sesuai dengan kesepakatan. Apalagi dengan honorarium yang tanpa batasan, klien sebagai pengguna jasa memilki hak untuk mendapatkan layanan sebanding dengan yang dibayarkan. Di samping itu, kepercayaan klien adalah modal vital jika seorang advokat ingin berkarier panjang.

 

Namun, ada saja advokat tak bertanggung jawab yang sengaja mangkir dari kewajibannya kepada klien. Ada juga kondisi kelalaian advokat yang merugikan klien. Kedua perbuatan ini dapat disebut ‘malapraktik’ advokat. Jika anda seorang klien yang merasa dirugikan, anda bisa melakukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi), mengajukan sengketa perlindungan konsumen, hingga pelaporan pidana. Sedangkan jika anda seorang advokat, hindarilah agar tak harus berurusan dengan hal ini.

 

Dalam praktik profesinya, advokat terikat dengan berbagai regulasi mulai dari peraturan perundang-undangan hingga kode etik, seperti profesi lainnya. Hal ini diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pasal 15 menyatakan bahwa advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Dalam berhadapan dengan lawan perkara klien maupun terhadap kliennya sendiri seorang advokat tidaklah kebal dari sanksi baik sanksi etik mapun sanksi hukum.

 

Mengacu pada Pasal 6 UU Advokat, ‘malapraktik’ oleh advokat akan berhadapan dengan sanksi etik setelah melalui persidangan di Dewan Kehormatan organisasi advokat yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dalam pasal yang sama bahkan secara khusus tertulis bahwa mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya menjadi salah satu alasan seorang advokat dapat dijatuhi sanksi etik.

 

Luh Putu Susiladewi, advokat Surabaya yang menjabat Sekretaris DKD Peradi Jawa Timur menjelaskan kepada hukumonline bahwa klien ataupun masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan aduan ke Dewan Kehormatan Peradi. Bahkan DKD Peradi Jawa Timur selama ini sudah cukup banyak menjatuhkan sanksi pemecatan atas pengaduan ‘malapraktik’ advokat yang dapat dibuktikan.

 

Di sisi lain, ia mengakui masih banyak masyarakat pengguna jasa advokat yang belum mengetahui mekanisme ini. “Kurang sosialisasi, sehingga masyarakat nggak paham,” kata advokat yang biasa disapa Dewi ini di sela Rapat Kerja Nasional Peradi medio Desember 2017 di Yogyakarta.

 

Luhut M.P.Pangaribuan, anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi generasi pertama mengatakan selain ketidaktahuan masyarakat akibat kurangnya sosialisasi, keharusan membayar biaya perkara menjadi salah satu sebab pengaduan tidak dilakukan ke Dewan Kehormatan. “Kan harus bayar kalau mengadukan, untuk biaya penyelenggaraan pemeriksaan, harus dipikirkan juga,” katanya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait