Sang Aktivis Muda Pejuang HAM dan Reformasi Hukum Pidana dalam Kenangan
Fokus

Sang Aktivis Muda Pejuang HAM dan Reformasi Hukum Pidana dalam Kenangan

Supriyadi juga dikenal sangat gigih mendorong UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Supriyadi Widodo Eddyono (9 September 1976 - 1 Januari 2018). Ilustrasi Foto: BAS
Supriyadi Widodo Eddyono (9 September 1976 - 1 Januari 2018). Ilustrasi Foto: BAS

Membuka awal tahun 2018, kabar duka datang dari pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono. Pria kelahiran Medan, 9 September 1976 ini menghembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan stroke di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

 

Setelah kabar "kepergian" Supriyadi menyebar, para aktivis, jurnalis, dan sejumlah pejabat memenuhi lini masa ICJR untuk mengucapkan rasa belasungkawa. Tak kurang, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dan anggota Komisi III DPR Arsul Sani pun turut berduka atas kepergian Supriyadi.

 

Supi, begitu ia akrab disapa, merupakan seorang aktivis muda yang konsisten memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan reformasi hukum pidana di Indonesia. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini dikenal sebagai sosok pejuang yang gigih, pemikir, penulis, penggerak, dan mampu berbaur dengan beragam kalangan.

 

Masih lekang dalam ingatan ketika Supi dikabarkan dalam kondisi kritis di RSPAD. Ketika itu, hukumonline tengah mengerjakan sebuah Liputan Khusus mengenai Rancangan KUHP (RKUHP). Supi menjadi salah seorang narasumbernya. Hukumonline mewawancarai Supi di kantor ICJR, Jl. Attahriyah No.29, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Desember 2017.

 

Wawancara yang diselingi senda gurau itu pun berjalan santai. Sesekali Supi berseloroh di tengah pemaparan kritisnya terhadap RKUHP. Namun, Supi belum menjawab semua pertanyaan dalam sesi wawancara karena ada yang perlu ia pelajari terlebih dulu. Supi meminta pertanyaan dikirim melalui WhatsApp dan akan menjawab pekan depan.

 

Pekan depan pun tiba. Saat itu, Supi dan rekan-rekannya di ICJR tengah sibuk mempersiapkan acara "Seminar & Launching Penelitian Hukuman Mati" di Hotel Aryaduta. Dua hari setelah acara berlangsung, tepatnya Kamis, 21 Desember 2017, hukumonline menunggu balasan dari pertanyaan-pertanyaan yang telah dikirimkan kepada Supi.

 

Tak kunjung mendapat balasan, hukumonline mencoba mencari tahu kabar Supi melalui rekannya di ICJR. Tak disangka, Supi sedang kritis di RSPAD. Satu minggu berlalu. Sebuah pesan singkat dari akun WhatsApp Supi yang sebelumnya tidak aktif masuk ke telepon genggam hukumonline. Dugaan kondisi Supi membaik pun muncul.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait