Sepak Terjang Abdul Latif, Bupati HST Tersangka KPK
Berita

Sepak Terjang Abdul Latif, Bupati HST Tersangka KPK

Mantan terpidana korupsi, pernah dihukum 1,5 tahun.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi seorang penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi seorang penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan nama-nama pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis kemarin. Mereka  terdiri dari kepala daerah dan juga beberapa orang yang berasal dari pihak swasta. Setelah pemeriksaan 1x24 jam akhirnya empat dari enam orang yang terjaring OTT resmi menjadi tersangka.

 

Nama yang dimaksud yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan Abdul Latif (ALA), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Fauzan Rifani (FRI), Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit (ABS), dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono (DON). Sedangkan dua orang lainnya yang sempat terjaring yaitu PPK Pemkab HST Rudy Yushan Afarin dan Konsultan Pengawas Tukiman masih berstatus saksi.

 

"Pasal yang disangkakan, diduga penerima, ALA, FRI dan ABS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai pihak pemberi DON disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/1). Baca Juga: Tersangka, KPK Langsung Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah

 

Kasus ini, kata Agus berkaitan dengan pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP dan super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai. Dari proyek tersebut, dugaan komitmen fee proyek adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar yang diberikan dalam dua termin yaitu September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

 

Uang tersebut diberikan melalui buku tabungan. Hal itu diketahui dari rekening koran yang disita penyidik atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp65,65 juta dan uang dari tas Latif sebesar Rp35 juta.

 

Nah, uang itu sendiri diduga ditampung melalui PT Sugriwa Agung yang menurut KPK adalah perusahaan milik sang bupati. Dilansir dari laman hulusungaitengahkab.go.id., Abdul Latif tercatat sebagai komisaris PT Sugriwa Agung periode 2011-2014. Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Kabupaten HST.

 

                                                     Biografi Abdul Latif

      Data Diri

Pendidikan Formal

Pengalaman Organisasi

Partai Politik

Karir

Nama : H. Abdul Latif ST, SH, MH

Tempat, Tanggal Lahir  :  Barabai, 23 Juli 1967

Agama :          ISLAM

Alamat : Jln. Ir. PHM. Noor No. 62 RT. 04 RW. 02 Kel. Barabai Barat, Kec. Barabai

Alamat Kantor :

Jln. Perwira No. 1, Barabai Telp. (0517) 41045 Fax.  (0517) 43640

Jabatan Terakhir Bupati Hulu Sungai Tengah ( 2016 -  2021)

1. SDN Antasari Barabai

2. SMP Muhammadiyah Barabai

3. STM Antasari Barabai

4. S-1 Institut Teknologi Pembangunan Surabaya (ITPS) di Surabaya

5. S-1 Universitas Abdurachman Saleh di Situbondo

6. S-2 Universitas Putra Bangsa (UPB) di Surabaya

1. Wakil Ketua GAPENSI Kab. HST     

2.  Ketua FKTI Kab. HST

3.  Ketua KADIN Kab. HST

4.  Korcab Pemuda Pancasila Wilayah HST, Balangan dan Tabalong

1.  Ketua DPC Partai Patriot Pancasila Kab. HST    

 2.  Ketua DPC Partai Patriot Kab. HST

 3.  Anggota Fungsionaris Partai GOLKAR

 1. Ketua DPRD Kab. HST Periode 2004 - 2009     

 2.  Komisaris PT. Sugriwa Agung Periode 2011 - 2014

 3.  Anggota DPRD Prov. Kalsel Periode 2014 - 2019

4.  Bupati Hulu Sungai Tengah Periode I 2016-2021

Tags:

Berita Terkait