Kemendag dan Polri Sepakat Awasi Pelaku Kartel dan e-Commerce
Utama

Kemendag dan Polri Sepakat Awasi Pelaku Kartel dan e-Commerce

Pelaku usaha yang ‘benar’ tidak merasa terganggu dan mempersilakan tetap menjalankan usaha seperti sedia biasa. Sebaliknya, pelaku usaha ‘nakal’ diwanti-wanti karena Polri mendapat sejumlah dukungan data dan keterangan ahli dari Kemendag ketika melakukan penegakan hukum.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita  usai menandatangani MoU di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (8/1). Foto: NNP
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menandatangani MoU di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (8/1). Foto: NNP

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Republik lndonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan. MoU ini merupakan perpanjangan MoU yang ditandatangani 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada 4 Januari 2018 lalu.

 

Penandatangan MoU dilakukan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang digelar Senin (8/1) di kantor Kementerian Perdagangan juga kesinambungan kegiatan perdagangan dan Metrologi Legal antara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Ari Dono Sukmanto 20 Desember 2017. Selain itu, penegakan hukum di bidang perdagangan mencakup subbidang perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan penting.

 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerangkan Kemendag bertugas mengawal lima undang-undang, yakni UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, UU Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

 

Menurutnya, pelaksanaan ketentuan tersebut tak mudah lantaran Kemendag punya keterbatasan sumber daya manusia, khususnya pada Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib (PTKN) dan Bappebti sebagai unit yang mengawal aturan tersebut. “Untuk itu, kita perlu kerja sama dengan Polri dalam hal penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan,” kata Enggar usai penandatanganan MoU. Baca Juga: PN Jakpus Kuatkan Putusan Soal Kartel Perdagangan Sapi Impor

 

Aspek perlindungan konsumen, kata Enggar, menjadi prioritas yang dikedepankan melihat Indonesia menjadi pangsa pasar besar yang dilirik pelaku usaha tidak hanya pelaku dalam negeri, tetapi juga pelaku usaha luar negeri. Pengawasan dan pengamanan menjadi upaya penting lantaran perdagangan dalam jaringan (daring/e-commerce) semakin pesat di mana diakui Kemendag masih ada sejumlah celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ‘nakal’ dengan memasukan barang yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Selain menjaga peredaran barang tidak berlabel SNI dengan regulasi yang ketat mengenai perdagangan secara online tersebut, Enggar berharap kerja sama dengan Polri dapat membuat pelaku usaha memperhatikan peningkatan kualitas produk dan tidak memasarkan barang murah semata tanpa memperhatikan kualitas. Karena itu, pasca penandatangan MoU, Kemendag dan Polri akan segera menyusun pedoman teknis lebih lanjut mengenai praktik di lapangan dalam rangka sosialisasi, pencegahan, dan penindakan barang-barang yang tidak layak.

 

“Nanti ada lebih detil dengan rencana kerja,” kata Enggar.

 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, Polri dan Kemendag sepakat saling mendukung dalam menyelesaikan tanggung jawab penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan sesuai tugas masing-masing. Dalam MoU yang diteken, kedua lembaga sepakat saling berkoordinasi dalam pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait