Alasan Hukum Pengusaha Makanan Harus Cantumkan Sertifikasi Halal
Berita

Alasan Hukum Pengusaha Makanan Harus Cantumkan Sertifikasi Halal

Makanan tanpa memiliki label halal akan menimbulkan tanda tanya dan umat muslim juga akan menjadi risih sehingga harus dapat dihindari.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Alasan Hukum Pengusaha Makanan Harus Cantumkan Sertifikasi Halal
Hukumonline

Baru-baru ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara (YLKI Sumut) berharap kepada pemilik perusahaan dan pengusaha makanan untuk mencantumkan atau memperpanjang sertifikasi halal terhadap produk yang dijual kepada masyarakat. Imbauan YLKI Sumut itu terkait adanya satu perusahaan makanan di daerah itu yang belum memperpanjang sertifikat halal.

 

"Hal tersebut dilakukan, sebagai bukti bahwa produk makanan yang dipasarkan kepada konsumen terjamin kehalalannya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik, seperti dikutip Antara di Medan, Sabtu (8/1).

 

Pencantuman label halal pada setiap produk makanan itu, menurut dia, harus dilaksanakan sehingga masyarakat mengetahui secara jelas sebelum membeli barang tersebut. "Ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi para pengusaha penjualan makanan dan jangan dilanggar atau disepelekan," ujar Abubakar.

 

Ia menyebutkan, pengusaha dan industri makanan yang belum menempelkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melaksanakannya dengan cara melaporkan kepada lembaga yang berwenang itu.

 

Sebab, makanan tanpa memiliki label halal tersebut akan menimbulkan tanda tanya dan umat muslim juga akan menjadi risih sehingga harus dapat dihindari. "Sehubungan dengan itu, pengusaha makanan tersebut harus secepatnya mendaftarkan produk yang dihasilkan mereka ke MUI," ucapnya.

 

Abubakar mengatakan, sebelum mendapatkan label atau sertifikasi halal tersebut, perusahaan makanan itu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan. Kemudian, matriks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, dan lain sebagainya.

 

"Perusahaan makanan tersebut harus memenuhi persyaratan itu, untuk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan MUI," kata Ketua YLKI Sumut itu. (Baca Juga: Ini Persoalan Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal dari Sisi Industri)

Tags:

Berita Terkait