Hampir dua pekan berlalu setelah dunia memasuki tahun baru 2018. Sejumlah lembaga melakukan refleksi atas apa yang telah dicapai setahun sebelumnya, dan tak sedikit pula yang memaparkan proyeksi di tahun ini. Banyak capaian di tahun 2017, yang dalam dunia peramalan disebut Tahun Ayam Api, namun tak sedikit pula yang gagal dijalankan. Dalam konteks itu, penting untuk melihat bagaimana produk legislasi di Indonesia.
Salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang layak dicermati, selain Undang-Undang, adalah Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatannya pun demikian, berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
PP adalah salah satu bentuk regulasi yang ditetapkan Presiden, selain Peraturan Presiden. Setiap tahun, puluhan PP diterbitkan dan mengatur beragam materi. Ada yang berupa PP baru, ada yang sifatnya perubahan. Jika ditelisik pada produk legislasi tahun 2017, dari 53 PP yang berhasil dicatat hukumonline, sebanyak 15 adalah perubahan atas PP lama. Artinya masih lebih banyak PP yang benar-benar baru (38).
Salah satu legislasi hasil perubahan adalah PP No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Contoh yang baru adalah PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lihat tabel).
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2017
NOMOR | TENTANG |
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. | |
Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. | |
Otoritas Veteriner. | |
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit. | |
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe | |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. | |
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. | |
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak. | |
Pedoman Register Perkara Perkara Anak dan Anak Korban. | |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara II. | |
Manajemen Pegawai Negeri Sipil. | |
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. | |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Noo. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. | |
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi | |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. | |
Penambahan Penyertanaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II. | |
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. | |
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. | |
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual | |
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. | |
Operasi Pencarian dan Pertolongan. | |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. | |
Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada embaga Nonstruktural. | |
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepilisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara | |
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural. | |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi | |
Pembudidayaan Ikan | |
Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. | |
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | |
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan | |
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan | |
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia | |
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. | |
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah | |
Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan | |
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | |
Inovasi Daerah | |
Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial | |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun | |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan | |
Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang | |
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana | |
Pelaksanaan Pengasuhan Anak | |
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | |
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. | |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium | |
48 Tahun 2017 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. |
49 Tahun 2017 | Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpnanan |
50 Tahun 2017 | Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia |
51 Tahun 2017 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2013 tentang Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |
52 Tahun 2017 | Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol Mengenai Kerangkan Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window) |
Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. |
Sumber: Pusat Data Hukumonline
PP No. 11 Tahun 2017 termasuk salah satu yang menarik perhatian publik. Misalnya, PP ini disinggung dalam peluncuran hasil penelitian Badan Litbang Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, November lalu. Juga disinggung dalam peluncuran hasil penelitian tentang peranan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh tim peneliti Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
(Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi)
PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil tersebut merupakan satu dari 9 PP yang mengatur masalah administrasi kepegawaian dan kelembagaan. Ini berarti 17 persen dari 53 PP yang terbit tahun 2017 menyangkut kepegawaian. Termasuk di dalamnya fasilitas dan hak-hak yang diterima pejabat di Komisi Yudisial, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Ada juga dua PP tentang pemberian penghasilan ketiga belas.