Program Bantuan Hukum, Cara Lain Mengukur Kepala Daerah yang Pro Rakyat
Berita

Program Bantuan Hukum, Cara Lain Mengukur Kepala Daerah yang Pro Rakyat

Pemda semestinya dapat mengimplementasi hal ini dengan menginisiasi perda bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Program Bantuan Hukum, Cara Lain Mengukur Kepala Daerah yang Pro Rakyat
Hukumonline

Gong pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah berbunyi. Setiap calon kepala daerah mulai mencari simpati. Berbagai program pun lahir untuk meraih suara pemilih. Salah satunya di sektor hukum. Program bantuan hukum kepada masyarakat miskin dinilai masih penting dalam mengukur kepala daerah yang pro rakyat.

 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad. Ia menyarankan agar calon kepala daerah memperbanyak program bantuan hukum khusus kepada masyarakat miskin. Menurutnya, bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu akan makin membantu peningkatan kualitas demokrasi di suatu daerah.

 

"Tidak mudah menginisiasi bantuan hukum bagi rakyat miskin tidak mampu, tapi bila ada calon kepala daerah yang memiliki program ini dan melaksanakannya maka hampir pasti dia pro rakyat," kata Abraham sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/1).


Abraham menjelaskan, bahwa sebetulnya pemerintah pusat telah berkomitmen terhadap bantuan hukum bagi kaum miskin tidak mampu melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun Undang-Undang ini perlu diimplementasikan hingga tingkat Kabupaten/Kota.

 

"Pemda semestinya dapat mengimplementasi hal ini dengan menginisiasi perda bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu," kata Abraham.



Ia percaya, kesetaraan hukum di sebuah daerah juga akan membuat daerah tersebut lebih mudah melakukan pencegahan korupsi. "Perang terhadap korupsi kan perang abadi, nah dengan kesetaraan hukum melalui bantuan hukum tadi, rakyat miskin pun tidak akan takut melaporkan pejabatnya yang dicitrakan melakukan tindak pidana korupsi," kata Abraham.

 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada bulan September 2017 jumlah penduduk miskin -penduduk dengan pengeluaran perkapita per bulan di bawah garis kemiskinan- di Indonesia mencapai 26,58 juta orang (10,12 persen). Angka ini berkurang sebesar 1,19 juta orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 27,77 juta orang (10,64 persen).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait