Anggota Dewan Pun Wajib Mundur Ketika Ikut Pilkada
Berita

Anggota Dewan Pun Wajib Mundur Ketika Ikut Pilkada

Kewajiban mundur sejak ditetapkan sebagai calon pasangan Pilkada oleh KPUD. Sebanyak sebelas anggota dewan maju dalam Pilkada sebagai calon bupati, walikota, atau gubernur.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Salah satu tahapan Pemilu. Foto: SGP
Salah satu tahapan Pemilu. Foto: SGP

Sejumlah anggota dewan di parlemen memutuskan untuk maju dalam perhelatan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Sebagai konsekuensi, anggota dewan mesti melepaskan jabatannya sebagai anggota DPR. Hal itu menjadi keharusan yang sudah digariskan dalam UU Pilkada Tahun 2016 seperti yang telah diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 33/PUU-XII/2015.

 

Namun, sejumlah anggota dewan yang maju mendaftarkan perhelatan Pilkada belum ada satu pun yang mengundurkan diri dari DPR. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurutnya, tahapan pendaftaran Pilkada dimulai sejak 8–10 Januari 2018. “Semestinya secara etika meski belum ada penetapan pasangan calon, anggota dewan yang maju Pilkada mesti mengajukan pengunduran diri,” ujar Taufik di Gedung Parlemen, Selasa (9/1/2017).

 

Dalam Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015 sudah gamblang mengatur agar anggota DPR, DPD, dan DPRD mesti mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Namun demikian, praktiknya surat pernyataan kesediaan pengunduran diri dari jabatan dibuat ketika resmi mendaftar di KPUD.

 

“Sampai hari ini belum ada anggota DPR yang mengundurkan diri terkait pencalonan Pilkada, mungkin karena terkait hukumnya, ketentuan putusan MK (wajib mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon),” ujarnya.

 

Pasal 7 UU Pilkada

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

 

Wakil Ketua DPR lainnya Fahri Hamzah menegaskan belum dapat memastikan jumlah anggota DPR yang mundur lantaran maju dalam Pilkada serentak 2018. Pasalnya, pendaftaran masih dibuka hingga Rabu (10/1) pukul 00.00 WIB. Biasanya, kata dia, para pasangan calon mendaftar di ujung waktu pendaftaran. “Saya dengar masih banyak yang last minute (yang mau mendaftar),” ujarnya.

 

Baca juga:

· Aturan Mengundurkan Diri Anggota TNI-Polri Saat Nyalon Pilkada

· Bolehkah Anggota Polri Ikut Pilkada? Simak Penjelasan Hukumnya

· Tidak "Ikut" Aturan, Sikap Pengunduran Diri Pejabat KPK Ini Patut Ditiru

 

Ketua Komisi II Zainudin Amali berpendapat aturan mundur dari jabatan publik tak saja berlaku terhadap anggota dewan di parlemen. Tetapi juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, serta aparatur sipil (ASN) sebagaimana diatur UU Pilkada. Menurutnya, keharusan mundur setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada oleh pihak KPU atau KPUD.

Tags:

Berita Terkait