Menteri Susi: Kapal Bukan Sekadar Alat Bukti Kejahatan, tapi Pelaku Kejahatan
Berita

Menteri Susi: Kapal Bukan Sekadar Alat Bukti Kejahatan, tapi Pelaku Kejahatan

Sah, legal, dan konstitusional. Keberatan oleh pihak manapun harus ditujukan kepada upaya mengubah undang-undang yang berlaku.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Menteri Susi Pudjiastuti (Sumber: Youtube).
Menteri Susi Pudjiastuti (Sumber: Youtube).

Keberatan dengan pernyataan Wapres Jusuf Kalla soal penenggelaman kapal illegal fishing tak berdasar hukum, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanat undang-undang. Melalui rekaman video di kanal YouTube resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi angkat bicara menjelaskan dasar hukum langkah tegas Kementerian yang dipimpinnya.

 

“Yang saya lakukan dengan penenggelaman kapal itu adalah sebuah tugas negara menjalankan amanah daripada undang-undang perikanan kita, nomor 45 tahun 2009,” paparnya dalam rekaman video berdurasi 5 menit 13 detik itu.

 

Susi menegaskan bahwa langkahnya menenggelamkan kapal-kapal asing yang terlibat illegal fishing itu legal dan konstitusional. Ia menampik bahwa langkah tegas penenggelaman kapal sebagai idenya atau perintah Presiden Jokowi semata. “Hampir 90% lebih adalah putusan pengadilan yang mengharuskan kapal-kapal ikan itu kita musnahkan karena kapal-kapal itu adalah bukti dan pelaku kejahatan,” lanjutnya.

 

Susi menyebut bahwa pada dasarnya kapal-kapal yang melakukan illegal fishing adalah pelaku kejahatan illegal fishing. Alasannya karena adanya kebangsaan yang melekat pada kapal-kapal asing itu dengan bendera kapal. Berdasarkan hukum laut internasional setiap kapal memang wajib memasang bendera kewarganegaraan dari mana kapal berasal.

 

Susi menyebutkan 363 kapal yang ditenggelamkan dalam 3 tahun belakangan dipastikan 90% atas perintah putusan pengadilan. Satu-satunya yang diakui Susi sebagai idenya bersama Presiden adalah publikasi ke media massa dalam setiap penenggelaman kapal untuk mendapatkan deterrent effect.

 

Penanganan illegal fishing dengan menenggelamkan kapal yang dipakai pelaku memang sah berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Ini merujuk UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (UU Perikanan), dan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang telah diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.

 

Pasal 69 ayat (4) dan Pasal 76A UU Perikanan menyebutkan penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Benda atau alat yang digunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait