Dana Bantuan ke Parpol Akhirnya Naik, Ini Aturan Barunya
Berita

Dana Bantuan ke Parpol Akhirnya Naik, Ini Aturan Barunya

Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Selain itu, juga dapat digunakan untuk operasional Partai Politik.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Dana Bantuan ke Parpol Akhirnya Naik, Ini Aturan Barunya
Hukumonline

Pada 4 Januari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Perubahan aturan ini dengan pertimbangan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik.

 

“Pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 perlu dilakukan perubahan,” tulis situs Setkab, Kamis (11/1).

 

Dalam perubahan ini disebutkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah (sebelumnya didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya, red).

 

“Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

 

Adapun besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, menurut PP ini, sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah. Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, menurut PP ini, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan Partai Politik tahun anggaran berjalan.

 

(Baca Juga: Kenaikan Dana, Parpol Dilarang Terima Sumbangan dari Pihak Manapun)

 

Sementara nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, menurut PP ini, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan Partai Politik tahun anggaran berjalan.

 

“Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud (tingkat provinsi dan kabupaten/kota, red) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Pasal 5 ayat (7) PP ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait