Polemik Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Illegal Fishing
Berita

Polemik Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Illegal Fishing

Meski sanksi penenggalam kapal asing pelaku pencurian ikan sesuai UU, tetapi sanksi itu bukanlah satu-satunya sanksi bagi pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Seperti kapal asing itu dapat dilelang untuk negara atau diserahkan ke kelompok usaha nelayan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberi keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/12). Susi Pudjiastuti menjelaskan tentang penenggelaman tiga kapal Vietnam di Tarempa Anambas, Kepulauan Riau.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberi keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/12). Susi Pudjiastuti menjelaskan tentang penenggelaman tiga kapal Vietnam di Tarempa Anambas, Kepulauan Riau.

Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) menenggelamkan kapal sebagai hukuman pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah Indonesia oleh warga negara asing mendapat respon beragam. Bahkan, kalangan internal pemerintah pun tak seragam menilai tindakan menenggelamkan kapal bagi pelaku illegal fishing. Seperti, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan mengkritik tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

 

Kalangan DPR pun mengkritik tindakan/keputusan Susi yang kerap menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Dia menilai meski pemberantasan pencurian ikan oleh warga negara asing di wilayah perairan Indonesia menjadi keharusan. Namun, hukuman dengan melakukan penenggelaman maupun peledakan kapal pelaku dinilai tidak tepat.

 

Baginya, menenggelamkan, pembakaran, maupun peledakan kapal pelaku illegal fishing dapat memberikan efek jera bagi pencurian ikan di wilayan perairan Indonesia. Akan tetapi, tindakan tersebut mendapat anggapan tidak baik di mata dunia internasional. Pasalnya, dalam melakukan kegiatan ekonomi, Indonesia pun berhubungan dengan banyak negara di dunia.

 

“Memberikan efek jera juga perlu, tapi tidak dengan cara menenggelamkan kapal,”  ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (11/1/2018).

 

Meski dalih Menteri Susi menenggelamkan ataupun meledakan kapal pelaku pencurian ikan berdasarkan UU, Agus menilai tidak melulu dengan cara demonstratif. Sebab, kapal asing pencuri ikan di wilayah Indonesia sudah terbilang banyak yang ditenggelamkan maupun diledakan. Menurutnya, UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang menjadi pegangan KKP dalam memberikan sanksi berupa penenggelaman kapal bisa dilakukan revisi.

 

Perihal tidak seragamnya pendapat Wapres JK, Menko Kemaritiman Luhut dan Menteri Susi tentang sanksi penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia, Agus menilai hal tersebut dapat dibicarakan di dalam rapat internal pemerintah. Namun penyelesaiannya dapat pula dilakukan dalam rapat konsultasi.

 

Terpisah, anggota Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, perikanan dan kehutanan, Zainut Tauhid Sa’adi berpandangan ketidaksepahaman di internal pemerintah tersebut tak perlu dilanjutkan. Hal tersebut menunjukan bentuk kelemahan koordinasi antar kementerian dalam penegakan hukum di perairan di Indonesia .

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait