Terpidana Bikin Perjanjian hingga Gugat Cerai dari Dalam Penjara, Begini Hukumnya
Berita

Terpidana Bikin Perjanjian hingga Gugat Cerai dari Dalam Penjara, Begini Hukumnya

Hukum positif tidak melarang atau berpengaruh kepada kemampuan orang tersebut melakukan perbuatan perdata, kecuali membatasi gerak geriknya.

Oleh:
M-26
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Akhir-akhir ini sedang viral isu seorang tokoh politik yang berada di dalam penjara menggugat cerai istrinya. Alasannya lantaran sang istri diduga selingkuh dengan laki-laki lain. Terlepas dari alasan gugatan cerai, isu hukum apakah seseorang yang berada di dalam penjara bisa melakukan gugatan cerai, mulai mengemuka.

 

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Yu Un Oppusunggu menilai, gugat cerai yang diajukan oleh seorang terpidana terhadap pasangannya adalah sah. Menurutnya, hak seseorang untuk menentukan statusnya tidak terpengaruh oleh fakta bahwa ia terpenjara.

 

“Satu-satunya pengaruh dari fakta ia terpenjara adalah kemampuannya untuk mengurus sendiri segala perbuatan hukum terkait dengan pengajuan gugatan tersebut,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (10/1).

 

Hal senada juga diutarakan Neng Djubaedah, pengajar FHUI lainnya. Menurut Neng, ketika seseorang dalam proses perceraian, akan melewati rangkaian sidang yang salah satunya mediasi. Proses mediasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi terpidana yang menggugat cerai sang istri dari dalam penjara.

 

Meski berada di dalam penjara, terpidana tersebut wajib datang ke pengadilan untuk proses mediasi. Banyak cara sesuai koridor hukum bagi terpidana tersebut agar bisa menjalani proses mediasi di persidangan. “Caranya orang tersebut hadir di sidang mediasi, ia bisa meminta izin kepada Kepala Lapas,” katanya.

 

Bukan hanya menggugat cerai, lanjut Yu Un, seseorang yang tengah menjalani hukuman di penjara juga dinilai cakap untuk membuat perjanjian, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi. “Suatu kontrak atau perjanjian mengikat para pihak jika syarat-syaratnya terpenuhi,” tambahnya.

 

Syarat-syarat tersebut terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata. Bahkan, tambah Yu Un, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang atau menyatakan seseorang terpidana tidak cakap untuk membuat kontrak. Intinya, pemidanaan tidak merampas hak perdata seseorang.

Tags:

Berita Terkait