Market Standard untuk Transaksi Repo Diluncurkan
Berita

Market Standard untuk Transaksi Repo Diluncurkan

Market Standard merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati Himdasun atas POJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen bersama Himdasun usai meluncurkan Market Standard untuk Transaksi Repo di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jum'at (12/1). Foto: NNP
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen bersama Himdasun usai meluncurkan Market Standard untuk Transaksi Repo di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jum'at (12/1). Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan Market Standard untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Utang yang dilakukan oleh Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun). OJK menilai langkah Himdasun dapat menjadi acuan dan pedoman dalam bertransaksi repo, memperdalam pasar keuangan, serta meningkatkan profesionalisme pelaku pasar.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan OJK bersama Himdasun telah menginisiasi dan memulai proses penyusunan Market Standar Transaksi Repo untuk Efek Bersifat Utang sejak awal tahun 2017. Upaya tersebut sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dan diharapkan memberi pemahaman yang sama antar pelaku pasar terhadap Transaksi Repo surat utang.

 

“Market Standar ini diharapkan akan menjadikan Transaksi Repo lebih likuid dan efisien serta mengurangi resiko sistemik di sektor jasa keuangan,” kata Hoesen dalam acara penerbitan Market Standar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/1/2017).

 

Market standard tersebut, lanjut Hoesen, merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati 24 anggota Himdasun dari bank dan lima anggota Himdasun Perusahaan Efek atas POJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Menurut POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen GMRA Indonesia dalam pelaksanaan transaksi repo ataupun reverse repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

 

Sebagaimana diketahui, GMRA Indonesia merupakan perjanjian Transaksi Repo yang disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA) yang dilengkapi klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan kebutuhan pelaku Transaksi Repo Indonesia.

 

OJK menilai perlu mengembangkan transaksi Repo selain melalui regulasi yang jelas juga melalui standar profesionalisme bagi pelaku pasar. “Market Standar inilah yang dibutuhkan untuk memberi acuan praktis bagi pelaku dalam Transaksi Repo berdasarkan kesepakatan pelaku pasar yang disesuaikan best practice baik dari sisi bisnis proses maupun aspek hukum yang terkait,” kata Hoesen. Baca Juga: Transaksi Repo Berkembang Perlindungan Investor Perlu Diperkuat

 

Sebagai gambaran, perkembangan pasar modal terutama di sektor pasar surat utang sepanjang 2017 menunjukkan tren peningkatan yang sangat positif. Hal ini terlihat dari kenaikan Indonesia Composite Bond Index (ICBI) sebesar 34,53 basis poin (bps) selama periode 2017 dari 208,45 (Des 2016) ke 242,98 (Des 2017). Selain itu, iklim investasi yang semakin kondusif pasca peningkatan rating oleh Standard and Poor’s dan Fitch Rating serta turunnya persepsi risiko atas investasi di pasar obligasi mendorong arus modal nonresiden yang masuk ke pasar Surat Berharga Negara tercatat mengalami peningkatan dari Rp107,3 triliun (2016) menjadi Rp170,3 triliun (2017) serta penurunan yield.

Tags:

Berita Terkait