Ini Sanksi Hukum Terhadap Pembuat Surat Sakit Palsu
Berita

Ini Sanksi Hukum Terhadap Pembuat Surat Sakit Palsu

Ada akun-akun yang memperjualbelikan surat sakit.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus jasa pembuatan surat sakit secara dalam jaringan atau daring. "Ada akun-akun yang memperjualbelikan surat sakit. Yang menjual bukan dokter. Kami selidiki dan akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, MKM, NDY dan MJS dengan peran yang berbeda," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, seperti dikutip Antara, Jumat (12/1).

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Kementerian Kesehatan bahwa telah beredar surat sakit yang diperjualbelikan di medsos, yakni di akun Instagram dan Facebook. Awalnya penyidik Bareskrim menangkap MJS (perempuan) di Duri Kosambi, Cengkareng, pada Kamis (4/1). Kemudian di hari yang sama, penyidik menangkap NDY (perempuan) di Batu Ceper, Tangerang, dan MKM (laki-laki) di Duri Kosambi, Cengkareng.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Ayat 1 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

 

Pasal 77 UU Kedokteran:

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”.

 

Sudah rahasia umum bahwa surat sakit palsu juga bisa dibuat oleh dokter.  Dikutip dari Klinik Hukum, dokter yang memalsukan surat keterangan sakit, bisa dikenakan dengan Pasal 267 KUHP.  (Baca Juga: Bisakah Tersangka yang Sakit Ditahan? Ini Penjelasan Hukumnya)

 

Pasal 267 KUHP:

1.Tabib yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

2.Kalau keterangan itu diberikan dengan maksud supaya memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit ingatan atau supaya ditahan di sana, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan.

3.Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barang siapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang lain sebenarnya.

 

Seorang dokter yang memberikan keterangan palsu tidak hanya melanggar ketentuan KUHP tapi juga telah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pasal 7 Kode Etik Kedokteran menyatakan, “Seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya”.

Tags:

Berita Terkait