Manfaat Penyederhanaan Format Putusan Bagi Pencari Keadilan
Kolom

Manfaat Penyederhanaan Format Putusan Bagi Pencari Keadilan

Melalui putusan yang dikeluarkan oleh hakim, masyarakat umum akan mengetahui dan memahami bagaimana hakim bersikap dan menafsirkan suatu isu hukum yang menjadi permasalahan masyarakat melalui perkara yang diajukan ke persidangan.

Bacaan 2 Menit
Siska Trisia. Foto: Dokumen Pribadi
Siska Trisia. Foto: Dokumen Pribadi

Pada tanggal 29 Desember 2017 lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, M. Hatta Ali menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan Mahkamah Agung. Terbitnya PERMA ini merupakan respon dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU/XIV/2016 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai format putusan pemidanaan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

 

Terbitnya PERMA ini patut diapresiasi karena menjadi solusi dari permasalahan manajemen perkara di MA saat ini. MA saat ini masih memiliki permasalahan tunggakan penyelesaian perkara, khususnya proses minutasi (pengetikan) perkara hingga pengiriman putusan ke pengadilan pengaju.

 

Lamanya proses minutasi tidak bisa dianggap hal yang biasa, karena lamanya minutasi juga membuka peluang terjadinya korupsi, seperti yang terjadi pada kasus mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang divonis hukuman penjara 9 tahun karena menerima gratifikasi untuk menunda pemberian salinan putusan.

 

Selain itu, format putusan sebelumnya juga dinilai tidak efektif karena minimnya pertimbangan Hakim MA. Format saat ini lebih fokus mengulang materi yang termuat di putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Penelitian MaPPI-FHUI tahun 2015 dengan melakukan penelusuran 150 putusan MA, ditemukan bahwa, hanya 12% bagian putusan yang memuat isi pertimbangan majelis hakim, sisanya merupakan informasi yang sudah dimuat dalam putusan pada tingkat sebelumnya (riwayat perkara).

 

Apabila dihitung lebih rinci, hanya 2-5 halaman yang benar-benar memuat mengenai isi pertimbangan hakim. Padahal sebagai mahkota hakim di persidangan, putusan seharusnya lebih mampu menjawab permasalahan hukum yang diajukan kepada hakim melalui perkara yang disidangkan, terutama pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

 

Terobosan Perma Nomor 9 tahun 2017

PERMA 9/2017 yang salah satunya mengatur tentang format (template) putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali untuk perkara pidana, perdata, TUN, militer dan jinayat. Dalam perkara perdata umum misalnya, secara garis besar struktur putusan tersebut pada awalnya terdiri dari: Kepala Putusan; Identitas Para Pihak; Duduk Perkara dan Amar Putusan Judex Facti; Proses Kasasi / Peninjauan Kembali; Alasan Upaya Hukum Kasasi/ Peninjauan Kembali; Pertimbangan Mahkamah Agung; Amar Putusan dan  Paragraf Penutup.

 

Dalam PERMA 9/ 2017 beberapa poin dari struktur putusan di atas disederhanakan dengan alasan poin-poin tersebutlah yang menyebabkan sebuah putusan menjadi tebal dan membuat proses minutasinya pun menjadi sangat lama. Selain itu, kondisi tersebut juga menyebabkan minimya pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim MA dalam memutus perkara. Adapun bagian struktur putusan yang disederhanakan, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait