Pemerintah Bakal Miliki Saham Freeport Melalui Hak Partisipasi Rio Tinto
Berita

Pemerintah Bakal Miliki Saham Freeport Melalui Hak Partisipasi Rio Tinto

Pemerintah Indonesia masih perlu mengantongi 41,64 persen saham milik Freeport. Hak Partisipasi (Participating Interest) 40 persen Rio Tinto ketika dikonversi menjadi saham, persentasenya hanya sebesar 36,25 persen. Pemerintah masih butuh 5,39 persen untuk menjadi 51 persen.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Penandatanganan perjanjian pengambilalihan saham divestasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) di Aula Djuanda Mezzanine Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (12/1). Foto: NNP
Penandatanganan perjanjian pengambilalihan saham divestasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) di Aula Djuanda Mezzanine Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (12/1). Foto: NNP

Pemerintah memberi sinyal mengenai skema divestasi saham milik PT Freeport Indonesia (Freeport) melalui hak partisipasi (participating interest) salah satu perusahaan tambang asal Inggris-Australia, Rio Tinto. Hak tersebut nantinya dikonversi menjadi saham sebagai upaya mencapai divestasi 51 persen saham Freeport.

 

Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport terus berlangsung dan sesuai dengan poin-poin final dan target yang diharapkan. Ia memastikan Freeport melakukan divestasi 51 persen saham sesuai peraturan perundang-undangan dan kesepakatan awal dengan pemerintah pada 27 Agustus 2017. Selain itu, mengenai struktur transaksinya juga sudah disepakati antara kedua belah pihak.

 

“Bisa saya sampaikan progress-nya sudah bagus. Kita tetap akan ambil 51% saham di PT Freeport ini,” kata Budi saat dikonfirmasi Jumat (12/1) pekan lalu. Baca Juga: Pemerintah Sepakar Tidak ‘Pecah-Pecah’ Saham 51 Persen Divestasi Freeport

 

Namun, langkah pemerintah memperoleh divestasi 51% saham milik Freeport masih harus dinegosiasikan dengan beberapa pihak. Salah satunya perusahaan tambang multinasional, Rio Tinto. Budi mengatakan, pemerintah tidak dapat memberi informasi secara lebih detil mengenai proses pembicaraan dengan pihak-pihak terkait (stakeholders) dalam rangka divestasi mayoritas saham Freeport ini. Tetapi yang pasti, pemerintah Indonesia tidak bisa kalau hanya melakukan negosiasi dengan Freeport karena ada pihak lain yang terkait.

 

“Ada informasi yang perlu diketahui pada tahun 1996 ada tanda tangan antara PTFI (Freeport) dengan Rio Tinto dimana ada pembagian revenue sharing. Kalau kita ingin kuasai benar-benar 51% saham, kita mesti diskusi dengan semua pihak,” kata Budi menjelaskan

 

Untuk diketahui, Rio Tinto merupakan pemegang hak partisipasi dalam proyek Freeport sebesar 40 persen. Rio Tinto memiliki perjanjian dengan Freeport sekira 1990-an terkait pendanaan dan pengoperasian, sehingga operasional tambang Grasberg di Tembagapura, terbagi dua pemegang (saham) kendali yakni 40 persen milik Rio Tinto dan 60 persen milik Freeport-McMoRan. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PT Freeport Indonesia telah sepakat memberi divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap kepada pemerintah Indonesia.

 

Sementara itu, divestasi yang dimiliki pemerintah Indonesia baru sebesar 9,36 persen saham melalui PT Inalum (Persero). Artinya, Indonesia masih perlu mengantongi 41,64 persen saham Freeport lagi. Hak partisipasi 40 persen milik Rio Tinto ketika dikonversi menjadi saham, persentasenya hanya 36,25 persen. Bila dirinci, 36,25 persen ditambahkan kepemilikan saham 9,36 persen di PT Inalum, maka saham yang terkumpul baru 45,61 persen. Artinya, pemerintah masih butuh sekitar 5,39 persen untuk menjadi 51 persen.

Tags:

Berita Terkait