Begini Mekanisme Laporkan Hakim ‘Nakal’ ke KY
Berita

Begini Mekanisme Laporkan Hakim ‘Nakal’ ke KY

Ini diatur Peraturan KY No. 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat. Sepanjang 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor berupa sanksi ringan, sedang, dan berat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Hakim. Foto: SGP (Ilustrasi)
Ilustrasi Hakim. Foto: SGP (Ilustrasi)

Sepanjang 2017, Komisi Yudisial (KY) menerima 1.473 laporan masyarakat dan 1.546 surat tembusan. Dari jumlah 1.473 laporan masyarakat itu, jenis perkara perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 679 laporan. Diikuti perkara pidana terbanyak kedua, berjumlah 414 laporan dari total laporan yang masuk ke KY. Perkara lain, yang masuk ke KY yakni tata usaha negara sebanyak 87 laporan, agama sebanyak 86 laporan, dan tindak pidana korupsi sebanyak 78 laporan.

 

“Kedua jenis perkara perkara perdata dan pidana memiliki kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Senin (15/1/2018)

 

Dia menyebut 10 provinsi terbanyak yang mengirim laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH) ke KY. Yakni DKI Jakarta sebanyak 318 laporan; Jawa Timur sebanyak 174 laporan; Jawa Barat sebanyak 123 laporan; Sumatera Utara sebanyak 115 laporan; Sulawesi Selatan sebanyak 73 laporan; Jawa Tengah sebanyak 64 laporan; Riau sebanyak 62 laporan; Sumatera Selatan sebanyak 48 laporan; Sumatera Barat sebanyak 41 laporan; dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 40 Laporan.

 

“Laporan berdasarkan badan peradilan yang dilaporkan, terbanyak laporan dari peradilan umum sebanyak 1.073 laporan. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) sebanyak 95 laporan, peradilan agama sebanyak 88 laporan, peradilan tata usaha negara sebanyak 82 laporan dan tipikor sebanyak 52 laporan,” bebernya.

 

Semua laporan yang masuk telah diverifikasi kelengkapan persyaratan untuk dapat diregister. Ia mengungkapkan hanya laporan yang memenuhi syarat administrasi dan substansi yang dapat diregister. “KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi sebanyak 411 laporan masyarakat,” katanya.

 

Menurut Farid, kecilnya presentase laporan masyarakat yang dapat diproses KY karena masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait persyaratan yang harus dilengkapi dalam pelaporan hakim yang diduga melanggar KEPPH. Sesuai Pasal 14 Peraturan KY No. 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat, pelapor wajib memenuhi permintaan klarifikasi dan/atau persyaratan laporan paling lama 30 hari sejak surat diterima

 

“KY sering masih menunggu kelengkapan data tambahan,” kata dia.

 

Dia menyebut banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan melakukan pemantauan persidangan. Ada juga laporan yang diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait wewenang Bawas MA dan teknis yudisial. “Banyak juga laporan yang tidak dapat diregistrasi karena bukan kewenangan KY, seperti meminta perlindungan hukum, keberatan terhadap putusan, mengubah putusan atau membatalkan putusan, Bahkan, ada laporan yang meminta pendapat hukum atau fatwa.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait