PP Tata Cara Pengajuan Izin Kegiatan Keramaian Diteken, Begini Isinya
Berita

PP Tata Cara Pengajuan Izin Kegiatan Keramaian Diteken, Begini Isinya

Mulai dari tontotan untuk umum, arak-arakan di jalan umum, kegiatan masyarakat yang dapat membahayakan keamanan hingga kegiatan politik.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Ilustrator: BAS
Ilustrasi. Ilustrator: BAS

Di penghujung tahun lalu, tepatnya 28 Desember 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

 

PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP disebutkan tata cara pengajuan izin hingga bentuk kegiatan yang masuk dalam kategori wajib bagi penyelenggara untuk memperoleh surat izin dari pejabat Polri yang berwenang.

 

Bentuk kegiatan tersebut antara lain, kegiatan umum yang meliputi keramaian, tontotnan untuk umum, arak-arakan di jalan umum. Sedangkan bentuk kegiatan masyarakat lainnya meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Setiap penyelenggaraan kegiatan umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin,” bunyi Pasal 5 PP ini sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (16/1).

 

Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang di daerah hukum kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

 

Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud berskala nasional, penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. Namun apabila kegiatan tersebut berskala internasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

 

“Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud, Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait