Jual-Beli Bitcoin di Indonesia Masuk ‘Area Abu-Abu’
Berita

Jual-Beli Bitcoin di Indonesia Masuk ‘Area Abu-Abu’

Penggunaan virtual currency termasuk Bitcoin sebagai instrumen investasi atau komoditas masuk grey area. Sementara, bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran tegas dilarang oleh Bank Indonesia (BI).

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Enny Panggabean Tengah, Onny Widjanarko (kanan) saat jumpa pers di gedung Bank Indonesia, Senin (15/1). Foto: NNP
Enny Panggabean Tengah, Onny Widjanarko (kanan) saat jumpa pers di gedung Bank Indonesia, Senin (15/1). Foto: NNP

Publik menanti sikap tegas sejumlah otoritas dalam melihat mata uang digital atau virtual currency di Indonesia. Ada yang sudah tegas melarang, namun ada sejumlah lembaga lainnya masih menunggu kajian terkait rampung sebelum menentukan sikap mengenai aktivitas penggunaan cryptocurrency, salah satunya Bitcoin apakah ilegal atau sah.

 

Bank Indonesia (BI) sejak beberapa waktu belakangan tegas melarang penggunaan virtual currency termasuk Bitcoin sepanjang digunakan untuk alat pembayaran. Selain alasan risiko serta tidak adanya aspek perlindungan konsumen, sikap tegas BI melarang penggunaan virtual currency berangkat dari larangan dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI Nomor 7/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelengaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (tekfin).

 

Empat regulasi di atas tidak menyebut tegas larangan penggunaan Bitcoin atau uang digital lainnya melainkan sekedar larangan penggunaan virtual currency oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) atau financial technology. Larangan penggunaan virtual currency sebagai alat bayar tersebut terbatas dengan kewenangan BI selaku otoritas dalam sistem pembayaran di Indonesia. Dengan kata lain, eksistensi virtual currency sepanjang tidak dipakai sebagai alat pembayaran masih abu-abu (grey area).

 

Direktur Eksekutif pada Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Enny Panggabean menjelaskan, virtual currency memiliki 1.400 jenis mata uang yang ada di seluruh dunia. Di Indonesia penggunaan mata uang digital yang paling banyak ditransaksikan masih berjenis Bitcoin. Ia mengatakan, masing-masing negara punya kebijakan tersendiri dalam melihat fakta penggunaan Bitcoin seperti misalnya Tiongkok, Korea, dan Indonesia sendiri tegas melarang digunakan sebagai alat bayar.

 

“Di Indonesia memang dilarang karena data penggunaan Bitcoin lebih kearah kejahatan. Karena pseudonymity, datanya sulit dilacak karena nomor dan kode berubah-ubah. [Bitcoin] untuk kejahatan nyaman sekali,” kata Enny dalam jumpa pers di gedung Bank Indonesia, Senin (15/1). Baca Juga: Risiko Jual Beli Bitcoin Tidak Dijamin Otoritas Manapun

 

Hasil kajian bank sentral, lanjut Enny, menunjukkan sejumlah karakteristik yang berpotensi menimbulkan risiko dari virtual currency. Pertama, tidak terdapat pengaturan mengenai penyelenggaranya, termasuk pengaturan pengelolaan algoritma virtual currency. Hal tersebut lantaran tidak ada otoritas sentral yang menjadi subjek pengaturan, sehingga penerbitan dan harga virtual currency ini ditentukan oleh hukum pasar, yakni penawaran dan permintaan.

 

Karakteristik lainnya yang dikhawatirkan bank sentral adalah sifat pseudonymity dari virtual currency, yakni identitas pelaku yang tersamarkan atau tidak dapat diidentifikasi dengan transaksinya sehingga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), kata Enny, transaksi dengan Bitcoin berpotensi digunakan dalam tindak pidana pencucian uang ataupun pendanaan terorisme lantaran tidak patuh dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah (KYC/Know Your Customer).

Tags:

Berita Terkait