Melirik Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan
Berita

Melirik Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan

Permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian teknis bangunan gedung. Audit secara berkala terhadap seluruh bangunan wajib dilakukan, terutama gedung yang sering dijadikan sebagai fasilitas publik.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Melirik Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan
Hukumonline

Kejadian ambruknya lantai mezanine Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower II Senin (15/1), cukup mengagetkan banyak orang. Total puluhan korban luka-luka akibat runtuhnya selasar pun berjatuhan. Akibat kejadian ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar dilakukan audit secara rutin atau berkala terhadap seluruh gedung yang ada di Ibukota.

 

"Kami ingin terus mendorong supaya gedung-gedung yang ada di Jakarta diaudit secara berkala, terutama yang sering dijadikan sebagai fasilitas publik," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (16/1).

 

Menurut dia, audit rutin atau berkala itu harus dilakukan untuk memastikan kelayakan sekaligus keselamatan suatu gedung, sehingga tidak membahayakan bagi para penghuninya. "Saya sudah berdiskusi dengan sejumlah staf, bahwa audit berkala itu memang harus dilakukan. Audit itu untuk memastikan kondisi suatu gedung layak dan aman digunakan oleh masyarakat," ujar Sandiaga.

 

Dia menuturkan audit berkala itu berlaku untuk seluruh gedung yang ada di Ibukota, bukan hanya beberapa gedung, terlebih gedung-gedung yang juga sering dimanfaatkan sebagai fasilitas publik. "Kejadian di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (15/1) kemarin harus dijadikan sebagai bahan pelajaran untuk kita semua. Musibah itu datang kapan dan di mana saja," tutur Sandiaga.

 

Lebih lanjut, dia pun meminta agar segera dibentuk satuan tugas (satgas) yang turut melibatkan pemilik gedung untuk melakukan audit atau pemeriksaan kondisi gedung secara rutin. "Kami ingin supaya dibentuk satgas khusus, pemilik gedung juga ikut didalamnya, untuk memastikan kondisi suatu gedung dalam kondisi layak. Ini namanya partisipatif kolaboratif. Sehingga diharapkan kejadian yang sama tidak terulang kembali," ungkap Sandiaga.

 

Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, bertujuan untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah khususnya instansi teknis Pembina penyelenggaraan gedung dalam menetapkan kebijakan operasional sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

 

“Pedoman ini bertujuan untuk terwujudnya bangunan gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung, serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permen PU 25/2007.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait