Uang Rp436 Miliar Jadi Bukti KPK Jerat TPPU Eks Bupati Kukar
Berita

Uang Rp436 Miliar Jadi Bukti KPK Jerat TPPU Eks Bupati Kukar

TPPU diduga hasil dari gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya dijerat karena diduga menerima uang suap dan gratifikasi, kali ini Rita harus menerima kenyataan KPK kembali mentersangkakan dirinya untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya. Rita bersama Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima fee dari sejumlah proyek, perizinan sejumlah usaha, dan juga fee dari pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi senilai sebesar Rp436 miliar. 

 

"Itu yang kami ketahui saat ini, mungkin nanti bisa bertambah (jumlahnya). KPK menemukan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Syarif saat konferensi pers di kantornya, Selasa (16/1).

 

Modus yang digunakan, menurut Syarif termasuk dalam unsur pencucian uang seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan surat berharga yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaannya selama Rita menjabat sebagai Bupati. 

 

Rita diduga hartanya dari hasil penerimaan gratifikasi itu dengan mengatasnamakan orang lain seperti pembelian sejumlah kendaraan, beberapa bidang tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya. Sejumlah aset Rita dan Khairudin pun disita tim penyidik. 

 

"Misalnya tiga unit (tipe) mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, Land Cruiser, dua unit apartemen di Balikpapan, dokumen, catatan transaksi keuangan, perizinan kelapa sawit dan proyek-proyek lainnya," terang Syarif. Baca Juga: Ironi Bupati Kukar ‘Menyulut’ Atensi KPK terhadap Dinasti Politik

 

Sejumlah perizinan termasuk kelapa sawit yang diberikan selama Rita menjabat sebagai Bupati, diduga ada timbal balik berupa fee yang diterima. Atas perbuatannya itu, Rita dan Khairudin dianggap bersalah karena melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait