Jerat Hukum Bagi Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung yang Sebabkan Kecelakaan
Utama

Jerat Hukum Bagi Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung yang Sebabkan Kecelakaan

Sanksi administratif hingga sanksi pidana berat jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, apalagi kecelakaan dengan cacat seumur hidup.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Foto: CCTV Gedung BEI
Foto: CCTV Gedung BEI

Senin (15/1) kemarin, Ibu Kota Jakarta dikejutkan dengan peristiwa ambruknya lantai mezanine Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower II. Gedung megah yang menjadi salah satu simbol kemapanan perekonomian Indonesia di kawasan khusus Sudirman Central Business District (SCBD) ini mengundang banyak tanya. Puluhan korban dikabarkan mengalami luka-luka, bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit. Lalu, bagaimana sebenarnya aspek hukum meninjaunya?

 

Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berjudul Laporan Kajian Teknis Pendahuluan Kegagalan Bangunan Gedung Tower II Gedung BEI, dugaan sementara dari kecelakaan ini disebabkan konsentrasi beban terkumpul pada salah satu titik selasar. Akibatnya, salah satu penggantung terlepas dari kedudukannya dan memicu penggantung lainnya turut lepas.

 

Laporan ini memang diklarifikasi Biro Komunikasi Kementerian PUPR sebagai laporan awal dengan sifat tidak resmi yang dibuat dari pengamatan tim Kementerian PUPR di lokasi kejadian selama beberapa jam. Namun tercatat informasi awal bahwa pemeliharaan lantai mezanine selama ini hanya berupa ME (mechanical electrical) dan kebersihan, tidak ada pemeliharaan struktur.

 

Jika benar adanya, persoalan ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 37 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung).

Pasal 37

  1. Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi.
  2. Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila telah memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini.
  3. Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung harus dilakukan agar tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.
  4. Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik atau pengguna bangunan gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  5. Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung berdasarkan UU Bangunan Gedung. Jika tidak, sesuai Pasal 44 UU Bangunan Gedung maka ada sanksi administratif dan/atau sanksi pidana yang harus dihadapi.

 

Ruslan Rivai, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menyampaikan dugaannya bahwa ada perubahan fungsi dari rencana semula penggunaan lantai mezanine tersebut. “Pendapat sementara, kesimpulan kita, terjadi perubahan fungsi yang mungkin awalnya selasar untuk desain arsitektur menjadi jalur orang,” katanya kepada hukumonline, Selasa (16/1). Hanya saja, ia mengakui bahwa pendapatnya belum bisa dibuktikan lebih jauh karena tim kajian LPJKN belum mendapat izin untuk terlibat dalam pengkajian ambruknya lantai mezanine Gedung BEI Tower II tersebut.

Tags:

Berita Terkait