Pertemuan Berujung Sanksi
Foto Essay

Pertemuan Berujung Sanksi

Lobi-lobi tidak terbukti, yang terbukti hanya menghadiri pertemuan dengan pimpinan Komisi III tanpa undangan resmi.

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Palu Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah diketuk. Hasilnya, Ketua MK Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik. Sanksi pun dijatuhkan. Hakim Arief terkena sanksi teguran lisan.

 

Hukumonline.com

 

Hukumonline.com

 

"Pada 11 Januari 2018 Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Oleh karena itu, Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (16/1).

 

Hukumonline.com

 

Persoalan ini bermula dari laporan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Beberapa bulan sebelumnya, Koalisi melaporkan dugaan kode etik yang dilakukan oleh Arief karena melakukan lobi politik. Dugaan Koalisi, Arief melakukan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan.

 

Hukumonline.com

 

Hukumonline.com

 

Dasar laporan yakni sejumlah pemberitaan di beberapa media massa dari November hingga Desember 2017. Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.

 

Hukumonline.com

 

Selama dua bulan terakhir, Dewan etik pun bergerak cepat atas laporan yang masuk. Serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor hinga saksi-saksi dilakukan. Hasilnya, kata Fajar, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

 

Hukumonline.com

 

“Padahal, seharusnya ketua MK tidak boleh menghadiri pertemuan di Ayana Midplaza. Sebab, menurut Dewan Etik itu pertemuan tidak resmi,” ujar Fajar.

 

Hukumonline.com

 

Fajar mengatakan, Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui sambungan telepon. "Pelanggaran ringan ialah bahwa hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di Midplaza bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon. Maka dalam poin ini dipandang sebagai pelanggaran etik ringan," tuturnya.

Tags: