Larangan Penyandang Disabilitas Maju Pilkada Dinilai Langgar UU Pemilu
Berita

Larangan Penyandang Disabilitas Maju Pilkada Dinilai Langgar UU Pemilu

Seharusnya keputusan KPU No.231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 mengacu ke UU Pemilu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Larangan penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 seperti tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bentuk perlakuan diskriminatif. Sebab, prinsipnya setiap warga negara berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum termasuk pilkada, tidak terkecuali terhadap penyandang disabilitas. Melalui Keputusan KPU, kalangan disabilitas dianggap kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai  kepala daerah.

 

“Akibatnya, penyandang disabilitas dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah,” ujar Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas melalui siaran persnya, Kamis (18/1/2018). Koalisi LSM ini diantaranya Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas, PSHK, Persatuan Tuna Netra Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia.  

 

Aturan dimaksud yakni Keputusan KPU No.231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Rujukan KPU membuat aturan tersebut yakni Pasal 7 ayat (2) huruf f UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

 

Pasal 7

(2) Calon gubernur dan Calon Wakil GUbernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:..

                       f. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim ;

 

Koalisi menilai memasukan penyandang disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam keputusan KPU justru bertentangan, khususnya dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan konstitusi. Bahkan, menciderai semangat pemenuhan hak penyandang disabilitas ketika menggunakan pendekatan hak asasi manusia (HAM).

 

Menurut Koalisi, dalam penjelasan berbagai pasal yang mengatur tentang syarat ‘mampu sehat jasmani dan rohani’ bahwa ‘cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan/kejiwaan’ sesuai putusan MK. Misalnya, dalam Penjelasan Pasal 72 huruf g UU Pemilu saja, menyebutkan ‘cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak mampu secara jasmani dan rohani.

Tags:

Berita Terkait