Ingat, PNS Dilarang Selfie dengan Bakal Calon Kepala Daerah
Berita

Ingat, PNS Dilarang Selfie dengan Bakal Calon Kepala Daerah

PNS juga tidak diperbolehkan mengunggah foto dengan pasangan calon kepala daerah ke berbagai media sosial.

Oleh:
M-26
Bacaan 2 Menit
Ingat, PNS Dilarang <i/>Selfie</i> dengan Bakal Calon Kepala Daerah
Hukumonline

Di zaman serba digital, swafoto atau selfie sering dilakukan dan normal. Tapi ingat, ada sejumlah peraturan yang melarang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) untuk selfie bareng dengan bakal calon atau pasangan calon kepala daerah.

 

Seperti di Provinsi Jawa Tengah, misalnya. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono, mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota dilarang berfoto bersama dengan para kandidat pilkada sebagai upaya menjaga netralitas.

 

"Larangan tersebut ditegaskan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Sri seperti dikutip Antara, di Semarang, Selasa (16/1).

 

Selain dilarang berfoto bersama para kandidat pilkada, PNS juga tidak diperbolehkan mengunggah foto dengan pasangan calon kepala daerah ke berbagai media sosial. Secara tegas, Sekda meminta ASN benar-benar menjaga netralitas saat Pilgub Jateng dan pilkada serentak di tujuh kabupaten/kota pada 2018.

 

Sekda menyebutkan bentuk ketidaknetralan ASN antara lain, menghadiri deklarasi bakal calon, menghadiri acara ulang tahun partai, foto menggunakan atribut khas salah satu paslon, hingga foto bareng salah satu paslon dan kemudian mengunggahnya di media sosial. "Termasuk Bu Atikoh (istri Ganjar Pranowo, red) kan masih terdaftar sebagai ASN, jadi tidak bisa foto bareng suaminya," ujarnya.

 

Menurut Sekda, jika ada ASN yang ketahuan dan terbukti memihak salah satu kandidat pilkada, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas berupa penurunan jabatan satu tingkat hingga pemecatan. "Bapak Gubernur sudah menegaskan kepada saya, beliau minta tolong agar teman-teman (ASN, red.) bisa profesional," katanya.

 

Hukumonline.com

Sumber: Kemenpan RB

 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Asman Abnur, kembali mengingatkan hal itu melalui surat menteri tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait