Ada Close Payment, Iuran BPJS Wajib Dipatuhi Perusahaan
Berita

Ada Close Payment, Iuran BPJS Wajib Dipatuhi Perusahaan

Perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan, pekerja dan keluarganya terancam tidak mendapat manfaat pelayanan kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pengumuman sanksi telat bayar iuran BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: MYS
Pengumuman sanksi telat bayar iuran BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: MYS

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Mulai dari menambal defisit JKN sampai menerbitkan regulasi yang menegaskan pentingnya program JKN. Tetapi, upaya itu tidak cukup, selain pemerintah, banyak pihak yang harus mendukung keberlangsungan program JKN-KIS.

 

Direktur perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, melihat ada sebagian masyarakat yang belum paham program JKN-KIS. Kurangnya pemahaman itu membuat sebagian masyarakat belum menjadi peserta JKN-KIS, atau baru mendaftar ketika sakit dan butuh pelayanan kesehatan. Ada pula peserta yang sudah mendaftar, tapi tidak rutin membayar iuran.

 

Andayani mengingatkan kepada seluruh peserta JKN-KIS agar rutin membayar iuran, khususnya badan usaha atau perusahaan, wajib membayarkan iuran seluruh pekerjanya kepada BPJS Kesehatan secara tepat waktu dan jumlahnya. Sebab, praktiknya masih ada perusahaan yang belum tertib menunaikan kewajibannya dalam program JKN-KIS.

 

“Pekerja kan upahnya dipotong 1 persen dan perusahaan wajib bayar 4 persen. Ini harus dibayar semua sesuai jumlah pekerjanya,” kata Andayani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2018) kemarin. Baca Juga: Ini Ancaman Menkeu terhadap Daerah yang Tunggak Iuran Jaminan Kesehatan

 

Andayani melihat ada perusahaan yang sudah memotong seluruh upah pekerjanya sebesar 1 persen sebulan untuk membayar iuran JKN-KIS. Tapi ketika membayar iuran BPJS Kesehatan hanya untuk sebagian pekerja saja. Ada sebagian pekerja yang iurannya tidak dibayar perusahaan, padahal upah si pekerja sudah dipotong 1 persen.

 

Menurut Andayani, ke depan perusahaan selaku pemberi kerja harus patuh membayar iuran JKN-KIS sesuai jumlah pekerjanya. Untuk mendorong kepatuhan itu rencananya mulai Februari 2018 BPJS Kesehatan akan menerapkan kebijakan close payment. Melalui kebijakan itu, perusahaan yang tidak patuh membayar iuran sesuai aturan, maka pekerja dan keluarganya terancam tidak mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.

 

Kebijakan close payment diharapkan memberi kemudahan bagi perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan karena sudah bisa diperkirakan berapa jumlah yang harus dibayar. Perusahaan dituntut aktif memperbarui data pekerjanya, misalnya ada pekerja yang masuk atau keluar karena ini mempengaruhi jumlah tagihan iuran JKN-KIS.

Tags:

Berita Terkait