OJK Ingatkan Lembaga Jasa Keuangan Tidak Terlibat Bitcoin
Aktual

OJK Ingatkan Lembaga Jasa Keuangan Tidak Terlibat Bitcoin

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
OJK Ingatkan Lembaga Jasa Keuangan Tidak Terlibat Bitcoin
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan di Bali untuk terlibat memanfaatkan dan memasarkan mata uang digital atau "bitcoin" karena tidak memiliki legalitas dari Bank Indonesia (BI).

 

"Karena itu berisiko tinggi, maka lembaga keuangan yang diatur oleh OJK, dilarang terlibat dengan bitcoin," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Senin (22/1/2018) seperti dikutip Antara.

 

Menurut Hizbullah, lembaga jasa keuangan seperti di antaranya perbankan apabila terlibat sampai ikut memperjualbelikan bitcoin tersebut, maka lembaga jasa keuangan itu akan diberikan sanksi. "Sanksi tergantung kesalahannya bisa berat bisa ringan," ujar Hizbullah.

 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan atau temuan bahwa lembaga jasa keuangan khususnya yang beroperasi di Bali terlibat dalam sistem mata uang digital tersebut.

OJK, lanjut dia, tidak memiliki kewenangan terkait bitcoin tersebut karena otoritas jasa keuangan mengawasi tindak tanduk lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi hingga, lembaga pembiayaan. Baca Juga: Risiko Jual Beli Bitcoin Tidak Dijamin Otoritas Manapun

 

Hizbullah mengingatkan Bitcoin tidak memiliki dasar yang kuat sebagai mata uang, tidak seperti mata uang Rupiah yang merupakan mata uang sah sebagai sistem pembayaran di Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

 

Begitu juga dengan mata uang sah negara lain seperti dolar AS yang diterbitkan oleh bank sentral AS, the Fed, Yen dari Jepang, Euro dari Uni Eropa dan mata uang sah lainnya. Selain itu bitcoin, lanjut dia, tidak ada penanggung jawabnya, nilai berfluktuatif yang tidak wajar dan pelaku yang melakukan transaksi juga tidak jelas.

Tags: