Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto. Mereka diantaranya mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, mantan bos Gunung Agung Oka Masagung, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam sidang kali ini ada dua saksi yang cukup menarik perhatian yaitu Oka Masagung dan Andi Narogong. Oka, adalah mantan bos Gunung Agung yang juga disebut sebagai orang dekat Setya Novanto yang dalam surat dakwaan merupakan pengepul uang korupsi pengadaan uang e-KTP
Tetapi, dalam proses pemeriksaan di persidangan ia kerap mengaku lupa. Apalagi saat ditanya adanya aliran uang, jurus lupa Oka Masagung terus menjadi andalan. Bahkan ia sempat menitikkan air mata karena mengklaim "lupa" yang ia selalu katakan sudah sesuai dengan keterangan sebenarnya.
Ceritanya begini, Jaksa Ahmad Burhanuddin menanyakan apakah dirinya mengenal bos PT Quadra Solution Anang Sugiana, Oka mengakuinya. Ketika itu ia bertemu dengan Anang bersama pada bos PT Sandipala, Paulus Tannos untuk membicarakan soal biaya yang belakangan berkaitan dengan proyek e-KTP.
"Apa Saudara pinjamkan?" tanya Jaksa Burhanuddin, Senin (22/1). "Tidak bisa, saya sih enggak ada saran," ujar Oka membantah saat Burhanuddin juga menanyakan apakah dirinya memberi saran kepada Paulus dan Anang ketika itu.
"Di BAP Saudara poin 10, saya sarankan ajukan kredit ke bank," kata Jaksa Burhanudin. Made Oka pun akhirnya membenarkan jawabannya itu.
Itu baru satu poin yang tidak terlalu krusial, Oka tidak mengakui apa yang sudah diterangkannya dalam BAP. Lalu bagaimana keterangan-keterangannya yang lain?