Bakal Disahkan, Ini Poin Perubahan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat
Berita

Bakal Disahkan, Ini Poin Perubahan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

Ada 12 poin perubahan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat yang lebih melindungi, menguatkan, memberdayakan masyarakat hukum adat dalam jangka panjang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kawasan hutan. Pemerintah mengakui hutan adat di beberapa daerah. Foto: MYS
Kawasan hutan. Pemerintah mengakui hutan adat di beberapa daerah. Foto: MYS

Sepuluh fraksi partai politik (parpol) di Badan Legislasi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat untuk dibawa ke tahap rapat paripurna. Kesepakatan itu diambil setelah rampung dilakukan harmonisasi dengan sejumlah aturan di tingkat Baleg. Nantinya, setelah disahkan dalam rapat paripurna, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat bakal resmi menjadi usul inisiatif DPR.

 

“Dengan membaca bismillah, penandatanganan draf RUU tentang Masyarakat Hukum Adat,” ujar Ketua Panja RUU tentang Masyarakat Hukum Adat Arief Wibowo di ruang Baleg DPR, Selasa (23/1/2018). Baca Juga: RUU Keanekaragaman Hayati Perlu Pertegas Posisi Masyarakat Hukum Adat

 

Arief mengatakan semua fraksi telah memberi pandangannya. Meski tidak dibacakan, namun intinya semua fraksi memberi persetujuan untuk dibawa ke rapat paripurna. Baginya, keberadaan RUU tersebut sebagai payung hukum jaminan pengakuan masyarakat hukum adat guna melindungi dan menguatkan, memberdayakan masyarakat hukum adat dalam jangka panjang.

 

Apabila RUU ini disahkan negara akan berperan aktif untuk tidak membiarkan tindakan penggusuran, memarjinalkan, dan mengabaikan masyarakat hukum adat. “Jadi semua pasal yang disusun dalam RUU tentang Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk melindungi, menguatkan, dan memberdayakan masyarakat hukum adat,” kata dia menjelaskan.  

 

Secara garis besar, ada beberapa substansi yang disepakati dalam RUU ini. Pertama, judul yang semula RUU tentang Masyarakat Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Kedua, telah dilakukan perbaikan rumusan definisi masyarakat hukum adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1.

 

Yakni, “Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun-menurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang masih ditaati, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum.”

 

Ketiga, kata Arief, terkait definisi pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 RUU ini disepakati rumusan teranyar. Yakni “Pernyataan tertulis yang diberikan oleh negara atas penerimaan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat beserta seluruh hak dan identitas yang melekat padanya.”

Tags:

Berita Terkait