Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Pendapat Pengadilan dalam Perkembangannya
Kolom Hukum J. Satrio

Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Pendapat Pengadilan dalam Perkembangannya

Tulisan ini kelanjutan dari tulisan sebelumnya yang membahas bahwa pengadilan berhak mengubah apa yang disepakati para pihak dalam perjanjian sekaligus artkel terakhir dari serial “Pelaksanaan Suatu Perjanjian” yang ditulis J. Satrio.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio. Foto: FEB
J. Satrio. Foto: FEB

Di makalah yang lalu telah dikemukakan munculnya masalah dalam pelaksanaan suatu perjanjian, yang biasanya terjadi, sehubungan dengan adanya perubahan keadaan yang besar sekali, yang tidak diduga pada saat perjanjian ditutup. Demikian juga keadaan di Indonesia ketika terjadi adanya laju inflasi uang Rupiah yang sangat tinggi dan juga karena adanya sanering (gunting uang) dan penggantian mata uang lama dengan mata uang baru, dengan nilai yang sangat berbeda.

 

Pengadilan pernah dihadapkan kepada masalah: kalau suatu tanah telah digadaikan (dijual gadai) dengan harga Rp50 di tahun 1943, berapakah sepantasnya gadai itu ditebus dalam tahun 1954?

 

Dalam pertanyaan itu sudah tersimpul, bahwa sekalipun perjanjian gadainya (jual gadainya) telah disepakati dengan harga Rp50, namun adalah tidak pantas (tidak patut), kalau sekarang (tahun 1954) cukup ditebus dengan Rp50.

 

Mahkamah Agung (MA) berpendapat, bahwa: uang tebusan itu, dalam tahun 1954, harus dihitung dengan memperhitungkan besarnya inflasi, dan untuk mengukur besarnya inflasi dipakai nilai emas sebagai patokan. Sehingga besarnya uang tebusan patutnya diukur dengan menggunakan standar emas (MA 11-05-1955, No. 26 K/Sip/1955, dimuat dalam H. 1955 No. 3 hlm. 52 dsl.).

 

Bahkan kemudian MA dalam Suratnya No. Um/660/X/950/P/I/1969 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Manado mengatakan, bahwa menurut yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung penilaian itu harus dilakukan dengan menggunakan harga emas pada waktu jumlah itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, yaitu tanggal 11 Juli 1963, dan harga emas pada waktu sekarang (pada saat pelaksanaan) dengan membebankan risiko karena pernilaian itu kepada kedua belah pihak, dengan rumus:

 

         2.650.000

1/2 x ------------  x  Rp. 600,-  = Rp. 441.666,66 uang baru/sekarang.    

          1.800

 

Perlu dijelaskan bahwa uang Rp2.650.000 itu adalah jumlah yang diterima (ditetapkan) oleh Pengadilan Negeri sebagai jumlah yang terhutang berdasarkan tuntutan si penggugat. Rp1.800 adalah harga emas pada waktu itu, sedang Rp600 adalah harga emas pada waktu uang itu harus dikembalikan.

 

Rumusan itu ditegaskan lagi dalam Surat Edaran No. 94/1970, disampaikan dalam surat No. M.A./Pemb/479/70 ttgl. 2 Maret 1970.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait