Pemerintah Atur Pengecualian Impor Mainan
Berita

Pemerintah Atur Pengecualian Impor Mainan

Aturan ini memberi batasan kuantitas sebanyak lima pieces untuk barang bawaan pribadi melalui pesawat terbang dan tiga pieces untuk barang kiriman melalui jasa ekspedisi. Konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Konferesi pers terkait aturan impor mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di di Gedung Kalimantan, Kantor Pusat Bea dan Cukai pada tanggal 22 Januari 2018. Foto: youtube
Konferesi pers terkait aturan impor mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di di Gedung Kalimantan, Kantor Pusat Bea dan Cukai pada tanggal 22 Januari 2018. Foto: youtube

Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Standardisasi Nasional telah menyepakati tentang ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan. Langkah ini sebagai respons dari perkembangan yang tengah terjadi agar bisa diterapkan di masyarakat tanpa mengurangi tujuan utama Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

“SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Rabu (24/1).

 

Dalam hasil kesepakatan tersebut, terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan, yaitu (1) melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima pieces per orang, dengan menggunakan pesawat udara. Selanjutnya (2), melalui barang kiriman adalah maksimal tiga pieces per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.

 

“Aturan ini memberi batasan kuantitas sebanyak lima pieces untuk barang bawaan pribadi melalui pesawat terbang dan tiga pieces untuk barang kiriman melalui jasa ekspedisi. Konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.

 

Menurut Gati, melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. “Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah,” tegasnya.

 

Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. “Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,” ungkap Gati.

 

(Baca Juga: Konsumen Cerdas Paham Regulasi, Berorientasi Produk dalam Negeri)

 

Zat-zat kimia berbahaya tersebut, misalnya timbal (Pb), mercuri (Hg), cadmium (Cd) dan chromim (Cr). Penggunaan bahan berbahaya dalam produk mainan bisa menimbulkan banyak masalah dan dapat menghambat pertumbuhan anak dan penyakit lain seperti kanker serta menimbulkan bahaya tersedak, terjepit, tergores, terjerat, tersetrum bahkan bisa mencederai pendengaran dan penglihatan anak.

Tags:

Berita Terkait