Begini Prosedur Pengamanan di Lapas Ketika Terjadi Gempa
Utama

Begini Prosedur Pengamanan di Lapas Ketika Terjadi Gempa

Ada beberapa langkah penyelamatan narapidana berdasarkan standar operational prosedur (SOP).

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Gempa berkekuatan 6,1 skala richter (SR)yang berpusat di Samudera Hindia Selatan Jawa turut mengguncang Banten dan Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2018 pada pukul 13;54 WIB. Warga yang berada di sekitar gedung-gedung tinggi sontak panik dan berhamburan ke jalanan untuk menyelamatkan diri. Situasi seperti ini mungkin sudah biasa kita lihat, setidaknya di balik layer televisi. Namun, kondisi ini jelas berbeda dengan para narapidana yang ‘terkurung’ di dalam penjara.  

 

Setiap orang yang tidak dibatasi hak kebebasannya memang dapat secara bebas menyelamatkan diri dari bahaya bencana, berbeda halnya dengan narapidana yang terkurung dalam sel tahanan atau lapas. Sebagai contoh, tak sedikit napi yang terkurung di dalam lapas menjadi korban tewas akibat bencana tsunami Aceh pada 26 Desember 2004.

 

Di samping itu, kaburnya narapidana seperti pembunuh, pemerkosa, pengedar ganja dan penjahat lainnya pasca bencana juga menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat terkait stabilitas keamanan lingkungan.

 

Berdasarkan riset hukumonline, sebanyak 53 napi dari Rutan Sigli berhasil melarikan diri pada saat Gempa Aceh 11 April 2012. Tidak sampai di situ, banjir yang menyebabkan ambruknya tembok lapas kelas IIA Jambi juga mengakibatkan kaburnya puluhan narapidana.

 

Lantas muncul pertanyaan publik terkait bagaimana nasib narapidana (napi) yang terkurung di Lapas ketika bencana alam terjadi? Bagaimana prosedur hukum mengatur terkait penyelamatan dan pengamanan para narapidana?

 

Berdasarkan Pasal 24 Permenkumham No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, bencana alam merupakan salah satu dari 4 kriteria “keadaan tertentu” yang berada di bawah tanggungjawab “tim tanggap darurat”.

 

Tim tanggap darurat terdiri dari petugas lapas dan rutan yang sudah mendapatkan pelatihan dan peralatan untuk melakukan evakuasi terhadap narapidana dan bertugas di bawah koordinasi kepala lapas atau rutan. Hal ini dijelaskan Kabag Humas Ditjen Pas, Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, bahwa dalam keadaan darurat bencana tim tanggap darurat sudah siap siaga melaksanakan tugasnya dalam pengawasan pimpinan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait