Ada Benih Perdamaian di Sidang Gugatan Keabsahan Peradi
Pojok PERADI

Ada Benih Perdamaian di Sidang Gugatan Keabsahan Peradi

Karena kedua belah pihak membuka peluang berdamai saat proses mediasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Majelis sidang gugatan Peradi kubu Fauzie vs Luhut : Dari kiri ke kanan : Diah Siti Basariah (hakim anggota), H. Sunarso (hakim ketua), Duta Baskara (hakim anggota). Foto: AJI
Majelis sidang gugatan Peradi kubu Fauzie vs Luhut : Dari kiri ke kanan : Diah Siti Basariah (hakim anggota), H. Sunarso (hakim ketua), Duta Baskara (hakim anggota). Foto: AJI

Sidang gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Hasibuan melawan Peradi kubu Luhut Pangaribuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengagendakan pemeriksaan surat kuasa dari pihak Tergugat. Majelis hakim melihat dan memeriksa satu per satu identitas dan surat kuasa dari para kuasa hukum Peradi versi Luhut.

 

Setidaknya, ada 66 orang advokat yang terdaftar menjadi kuasa hukum Peradi Luhut ini. Mereka diantaranya Haris Azhar, Alvon Kurnia Palma, Sambas Sinaga, Hotma Timbul Hutapea, Imelda Napitupulu, Lolly Christie Hutabarat dan sejumlah nama advokat lain. Setelah melakukan pemeriksaan, majelis hakim pun menyatakan jika proses persidangan akan masuk dalam tahap mediasi.

 

"Karena ini sudah lengkap, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, majelis punya kewajiban mengupayakan perdamaian, akan ditunjuk hakim mediator. Apa bersedia ditunjuk hakim mediator, atau menunjuk mediator sendiri?" tanya Ketua Majelis Hakim H. Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018). Selain Sunarso, pengadil dalam perkara ini adalah Diah Siti Basariah, dan Duta Baskara selaku hakim anggota. Baca Juga: Pengadilan Sudah Tetapkan Hakim yang Tangani Gugatan DPN Peradi

 

Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentuan Mediasi di Pengadilan

Pasal 3

(1) Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.

(2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui Mediasi dengan menyebutkan nama Mediator.

(3) Hakim Pemeriksa Perkara yang tidak memerintahkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi, sehingga Para Pihak tidak melakukan Mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mediasi di Pengadilan.

(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi.

(5) Ketua Pengadilan menunjuk Mediator Hakim yang bukan Hakim Pemeriksa Perkara yang memutus.

(6) Proses Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

(7) Ketua Pengadilan menyampaikan laporan hasil Mediasi berikut berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

(8) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung menjatuhkan putusan.

 

Kedua belah pun sepakat jika mereka menyerahkan penunjukan mediator melalui majelis hakim. "Majelis memutuskan Saifudin Zuhri sebagai Hakim Mediator," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso. Ia melanjutkan penyelesaian mediasi tersebut maksimal 30 hari. Jika memang nanti ditemukan kesepakatan untuk berdamai, maka nantinya perdamaian itu akan diputus majelis yang menangani pokok perkara.

 

"Jika tidak tercapai, maka akan dilanjutkan sesuai prosedur aturan yang berlaku. Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 itu maksimal 30 hari, nanti kalau deadlock mau gimana, ya itu nanti dari hakim mediator," ujar Hakim Sunarso. Baca Juga: Jalankan Rekomendasi Rakernas, DPN Peradi Kubu Fauzie Gugat Peradi Lain ke Pengadilan

 

Usai sidang, Ketua Tim Hukum DPN Peradi versi Fauzie selaku Penggugat, Sapriyanto Refa mengakui ada peluang cukup besar untuk menjalin perdamaian diantara kedua belah pihak. Asalkan dalam proses mediasi nanti ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat untuk memilih jalan damai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait