Korelasi Meningkatnya Jaksa "Nakal" dengan Dana Desa
Utama

Korelasi Meningkatnya Jaksa "Nakal" dengan Dana Desa

Penanganan kasus korupsi mendominasi laporan ke Komisi Kejaksaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Komisioner Komisi Kejaksaan Memaparkan Laporan Kinerja 2017 di Kantornya, Jum'at (26/1). Foto: AJI
Komisioner Komisi Kejaksaan Memaparkan Laporan Kinerja 2017 di Kantornya, Jum'at (26/1). Foto: AJI

Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia melansir laporan pencapaian kinerja pada 2017. Capaian ini berangkat dari tugas pokok dan fungsi Komjak dalam pemantauan dan penilaian terkait kinerja para jaksa dan pegawai Kejaksaan lain yang berjumlah sekitar 24 ribuan pegawai seluruh Indonesia.  

 

Dari sisi laporan oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan "nakal", ada penurunan. Pada tahun 2016 sebanyak 1.048. Sementara pada 2017 menjadi hanya 848 laporan. Namun hal itu justru berbanding terbalik dari sisi rekomendasi dan juga penindakan.

 

"Dari 1.048 laporan di 2016, rekomendasi sebanyak 371. Oleh kejaksaan yang ditindak berjumlah 129 laporan. Tetapi, di 2017 rekomendasi meningkat dari 878, laporan rekomendasi sanksi sebanyak 441 terhadap 195 jaksa dan pegawai kejaksaan," kata Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih di kantornya, Jumat (26/1/2018).

 

Dari sini Erna melihat ada sisi positif yaitu kejaksaan meningkatnya pelaksanaan rekomendasi daripada tahun sebelumnya. Hal ini menurutnya patut diapresiasi dan harus terus ditingkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara kejaksaan dengan komjak.

 

Wakil Ketua Komjak lainnya Pultoni mengungkapkan mayoritas pengaduan pada sektor penanganan kasus korupsi. Utamanya, pihak kejaksaan dianggap tebang pilih, seperti perkara korupsi sebenarnya melibatkan berbagai pihak, tetapi pengusutannya dianggap hanya kepada pihak tertentu saja.

 

"Ini meningkatnya pasca dikucurkan dana desa. Ada masyarakat yang persoalkan kepala desa dan juga pemerintahan daerah, cukup tinggi penanganan kasus korupsi (seperti ini) di kejaksaan,” ujarnya.

 

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) Periode Agustus 2016-Agustus 2017 setidaknya ada 110 kasus korupsi anggaran desa yang diproses penegak hukum dan melibatkan 139 pelaku dengan kerugian negara sedikitnya Rp30 miliar. Dari 139 pelaku, 107 diantaranya menjabat kepala desa.

Tags:

Berita Terkait