Sistem Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris, Ini Kata Dirjen AHU
Berita

Sistem Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris, Ini Kata Dirjen AHU

Penggunaan mekanisme online tidak hanya bertujuan efisiensi namun juga meningkatkan peringkat EoDB, menekan peluang tindak pidana pencucian uang, hingga pendataan ulang notaris aktif.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris. Foto: RES
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris. Foto: RES

Sejak 2 Januari 2018 para notaris diwajibkan untuk menggunakan satu sistem online pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pembayaran dilakukan dengan rekening khusus yang telah teregistrasi dengan aplikasi YAP.

 

Beragam respons bermunculan di kalangan notaris. Tak diduga, beberapa oknum notaris membuat respons tak santun dengan mencaci maki jajaran Ditjen AHU di media sosial. Atas tudingan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris, menjelaskan sebenarnya ada tiga alasan soal penggunaan sistem online untuk pembayaran PNBP Ditjen AHU yang dipungut dari bagian honorarium notaris.

 

Kepada hukumonline usai acara seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo. Freddy mengaku sangat menyayangkan respons oknum notaris yang diungkapkan secara “liar” di media sosial. Ia mengaku kaget bahwa sosok terpelajar seperti notaris tidak mampu menyaring perilaku etik yang layak di muka umum. Padahal keluhuran perilaku etik adalah salah satu yang dijunjung tinggi oleh jabatan notaris.

 

Adapun tiga alasan penggunanaan system online tersebut adalah; Pertama, Ditjen AHU berupaya maksimal untuk ikut mendongkrak skor Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia, di mana salah satu komponen penilaiannya adalah durasi pembentukan badan hukum perusahaan.

 

“Ditegur terus nih Ditjen AHU sama tim EoDB, ini notaris masih lelet untuk penyelesaian pembuatan akta PT, masih 3 hari, kita mau jadi 1 hari,” tuturnya.

 

Setelah ditelusuri, durasi 3 hari itu tersangkut oleh mekanisme pembayaran PNBP dari jasa notaris dengan menggunakan cara tunai ke kasir Bank. “Ternyata gara-gara bayarnya, notaris selesaikan baru setelah dia bayar voucher ke Bank, aktanya tertunda sampai besok-besok dia ke Bank,” lanjutnya.

 

Setelah pembayaran PNBP tuntas barulah akta pendirian perusahaan yang diminta penghadap bisa diselesaikan di Sistem Administrasi Badan Hukum online milik Ditjen AHU. Untuk mengatasinya, Freddy memutuskan agar pembayaran dilakukan dengan autodebet di rekening personal khusus bagi tiap transaksi pembayaran ke notaris.

Tags:

Berita Terkait