Pengadilan Tinggi Lepaskan Dirut Perusahaan Tambang dari Tuduhan Penipuan
Berita

Pengadilan Tinggi Lepaskan Dirut Perusahaan Tambang dari Tuduhan Penipuan

Perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sebuah buku referensi tentang beda antara penipuan dan wanprestasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bebaskan seorang dirut perseroan karena perbuatannya bukan pidana. Foto: RES
Sebuah buku referensi tentang beda antara penipuan dan wanprestasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bebaskan seorang dirut perseroan karena perbuatannya bukan pidana. Foto: RES

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan Putranto Soedarto dari tuduhan melakukan penipuan. Majelis hakim beranggotakan Ester Siregar, Haizah Ibrahim, dan Syamsul Bahri Borut menyatakan terdakwa sebenarnya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Karena itu, dalam amar yang diucapkan pada 17 Januari lalu, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Majelis juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

 

Amar tersebut tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diperoleh hukumonline. Putusan ini mengoreksi amar majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya yang menghukum Putranto 2 tahun 8 bulan penjara karena majelis menilai Direktur Utama PT Indo Energi Alam Resources (IEAR) itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Pasal 378 KUHP mengancam pidana penjara maksimal empat tahun bagi siapapun ‘dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi uang atau menghapus piutang’. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat lain.

 

Kuasa hukum Putranto, Fajri Apriliansyah mengapresiasi putusan tingkat banding. Menurutnya apa yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sudah tepat karena jika melihat dari duduk kasus, jelas bahwa perbuatan pinjam meminjam antara saksi pelapor dengan kliennya bukan merupakan tindak pidana penipuan. Hubungan hukum yang terjadi diuraikan majelis tingkat banding berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Berbekal alat bukti itu, majelis banding berpendapat unsur perbuatan melawan hukum dan unsur dengan menggunakan identitas palsu atau keadaan palsu tidaklah terbukti.

 

"Lebih jauh, majelis Hakim PT juga menegaskan bahwa pinjam meminjam jelas bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut didasarkan atas fakta perjanjian pembayaran yang akan ditagihakan kepada PT BUM dimana dalam perjanjian tersebut pelapor juga ikut hadir," ujar Fajri kepada hukumonline.

 

(Baca juga: Dirut Perusahaan Tambang Dihukum karena Penipuan)

 

Majelis hakim tingkat banding menilai pengadilan tingkat pertama tidak cermat dalam mengambil putusan. Sejumlah alat bukti –keterangan saksi dan surat-- yang relevan dengan tuduhan jaksa justru tidak dipertimbangkan. Sekadar contoh, ada alat bukti undangan melalui emal yang dikirim saksi Widodo Irianto pada 21 Juli 2014. Dalam email itu, beberapa orang termasuk terdakwa diundang untuk rapat tanggal 22 Juli dengan agenda membahas rencana produksi PT IEAR.

 

Ada juga alat bukti surat lain, berupa Perjanjian Penegasan Atas Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PT Bukit Asam Prima dengan PT Berau Usaha Mandiri (BUM—red) yang pihak-pihaknya terdiri atas PT Bukti Asam Prima (PT BA PRIMA), PT Berau Usaha Mandiri (PT BUM), PT Dwipa Indonesia (PT DWIPA) dan PT Indo Energi Alam Resources (PT IEAR) tidak dipertimbangkan dan diteliti dalam putusan. Selain itu, majelis mengungkapkan sejumlah bukti lain yang terlewat dari pertimbangan majelis tingkat pertama, termasuk putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

 

(Baca juga: Saatnya Mengingat Kembali Alat-Alat Bukti dalam Perkara Perdata)

 

Dari dokumen-dokumen dan fakta yang terungkap di persidangan, majelis tingkat banding meyakini bahwa hubungan hukum antara perusahaan terdakwa dengan PT Insan Mutiara AKA adalah pinjam meminjam uang. Perusahaan terakhir ingin meminjamkan uang kepada terdakwa karena mengetahui adanya kerjasama perusahaan terdakwa dengan perusahaan lain. Lagipula, sudah ada rencana produksi perusahaan terdakwa.

Tags:

Berita Terkait