Waspada Tilang, Pengemudi Tidak Boleh Langsung Belok Kiri Saat di Persimpangan Jalan
Berita

Waspada Tilang, Pengemudi Tidak Boleh Langsung Belok Kiri Saat di Persimpangan Jalan

Humas Polri ingatkan larangan belok kiri langsung di media sosial, aturan ini sebenarnya sudah efektif berlaku sejak Januari 2010.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Jika ingin belok kiri di persimpangan jalan, pernahkah Anda langsung belok tanpa mengindahkan lampu lalu lintas? Jika iya, Anda perlu waspada selain berbahaya bagi Anda maupun kendaraan lain, langsung belok kiri juga bisa kena tilang jika tidak mengikuti isyarat lampu lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

“(Larangan langsung belok kiri, red) Itu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, artinya pemakai jalan harus mentaati,” kata Kabag Humas Mabes Polri Setyo Wasisto.

 

Pasal 112 ayat (3)

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi  Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

 

Memang, sebelum UU 22/2009 berlaku, sebelumnya mengenai langsung belok kiri saat di persimpangan jalan diperbolehkan. Hal ini sesuai Pasal 59 ayat (3) PP No. 43 Tahun 1993 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Aturan. Kebiasaan yang memperbolehkan “belok kiri langsung” di persimpangan jalan dan ternyata sudah melekat bagi masyarakat Indonesia.

 

Sehingga, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui informasi ini. Salah satu netizen @mh_anshory misalnya, ia menyatakan kekecewaannya atas sosialisasi informasi yang tak tersebar luas. “Telat nih, kemaren saya ditilang jadinya gara-gara langsung belok kiri”.

 

Bahkan sebagian publik ada yang menilai, dengan adanya larangan belok kiri langsung akan mengakibatkan kepadatan lalu lintas bertambah, mengingat sepeda motor maupun mobil yang akan melaju lurus dapat menumpuk di jalanan ke arah lajur belok kiri. Terkait beragam pandangan dari publik tersebut, Setyo memastikan bahwa sebenarnya aturan tersebut tak berkaitan dengan kepadatan lalu lintas.

 

“Tidak ada kaitannya dengan kepadatan lalu lintas, kepadatan lalu lintas terkait dengan panjang jalan dan jumlah kendaraan,” tulis Setyo dalam pesan singkatnya kepada hukumonline, Jumat (26/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait