Memahami Lagi Aspek Pengaturan dan Implementasi Justice Collaborator
Berita

Memahami Lagi Aspek Pengaturan dan Implementasi Justice Collaborator

Justice Collaborator merupakan instrumen penting untuk meringkus pelaku kelas kakap melalui kerjasama penegak hukum dengan pelaku kelas teri.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Istilah Justice Collaborator kembali populer seiring munculnya keinginan Setya Novanto untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Sebelumnya, publik sempat geram menyaksikan aksi drama “kejar-kejaran” antara mantan Ketua DPR itu dengan KPK. Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan ‘lampu hijau’ kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk bisa menyandang status Justice Collaborator.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK masih ingin melihat keseriusan dari Setya Novanto untuk mendapatkan status Justice Collaborator. Belakangan, Febri justru mengatakan bahwa Justice Collaborator sepertinya sulit diberikan kepada Setya Novanto karena yang bersangkutan dinilai masih berkelit tentang penerimaan yang berkaitan dengan kasus e-KTP.  

 

”Sejauh ini informasi yang saya terima belum ada informasi signifikan yang disampaikan oleh terdakwa dan kita tahu di persidangan itu masih berupa sangkalan-sangkalan," kata Febri seperti dikutip Antara, Selasa (30/1).

 

Sebelum Setya Novanto, terdakwa kasus yang sama yakni Andi Narogong juga pernah mengajukan Justice Collaborator. Dia dikenakan pidana selama 8 tahun penjara. Dalam kasus ini Narogong mengungkap peran Mirwan Amir, mantan pimpinan Badan Anggaran DPR dari fraksi Partai Demokrat.

 

Terlepas dari kasus di atas, menarik kiranya kita memahami kembali apa sebenarnya yang dimaksud Justice Collaborator? Sebagaimana dikutip dari klinik hukumonline Justice Collaborator adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.

 

Tindak pidana tertentu dan bersifat serius sebagaimana dimaksud seperti Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Narkotika, Pencucian Uang, Perdagangan Orang dan Tindak Pidana lain yang terorganisir serta dapat menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

 

(Baca Juga: Ditawari KPK Jadi Justice Collaborator, Pengacara: Setnov Bukan Penyebar Fitnah)

 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak perbedaan pendapat terkait siapa yang bisa dijadikan Justice Collaborator karenaaturannya juga banyak,sehingga penerapannya pun masih beragam.

Tags:

Berita Terkait