Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Listrik Padam Karena Kelalaian Operator
Berita

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Listrik Padam Karena Kelalaian Operator

Selain berhak mengajukan ganti rugi, konsumen bisa melayangkan gugatan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengemukakan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menerima kompensasi jika ada pemadaman listrik diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha pelayanan tenaga listrik.

 

"Hak-hak pelanggan PLN itu diatur jelas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang salah satu hak konsumen adalah berhak mendapatkan ganti rugi jika ada pemadaman listrik. Ini yang masyarakat dan pelanggan pada umumnya kurang mengetahui hak-haknya," kata Tulus seperti dikutip Antara dalam diskusi media briefing di Denpasar, Rabu (31/1).

 

Di Australia, lanjut Tulus, pemadaman listrik setengah hari berturut-turut maka konsumen dibebaskan tagihan listrik selama satu bulan. Di Jepang, menteri energinya menundukan kepala selama 20 menit sebagai permintaan maaf kepada rakyat karena ada pemadaman selama 20 menit.

 

Namun ketua YLKI itu tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pelanggan mendapatkan kompensasi dari PLN selaku penyedia jasa tunggal energi listrik di Indonesia. "Periode Januari-Juli 2017, YLKI menerima 642 pengaduan masyarakat, di luar pengaduan pelayanan umroh mencapai 22.631 aduan. Pengaduan terhadap PLN sendiri menempati urutan lima besar, di mana yang teratas ialah belanja online, pelayanan perbankan, perumahan dan telekomunikasi," ungkap Tulus.

 

Tulus membandingkan jumlah pengaduan masyarakat di negara maju seperti Hong Kong dan Singapura, sudah tidak ada pengaduan masyarakat terhadap listrik lagi. "Misalkan di Hong Kong, pengaduan masyarakat terbesar pelayanan telekom, travel, peralatan telepon, peralatan elektronik, pelayanan salon kecantikan," katanya.

 

(Baca Juga: Rencana Kebijakan Penyederhanaan Tarif Listrik, YLKI: Itu Membebani Konsumen)

 

Bukan rahasia umum bahwa pemadaman listrik secara tiba-tiba masih sering dialami oleh masyarakat. Bahkan, pemadaman listrik seakan tidak mengenal waktu. Harus diakui hal ini sangat merugikan konsumen. Ironisnya, banyak konsumen yang tidak mengetahui apa hak mereka bila dirugikan dengan adanya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Lantas, ke mana konsumen bisa mengadukan ganti rugi jika haknya tidak terpenuhi?

 

Dalam Pasal 56 UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa PTPerusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait