Diduga Langgar Etik, Pegawai MK Ini Bakal ‘Diadili’
Berita

Diduga Langgar Etik, Pegawai MK Ini Bakal ‘Diadili’

Pembebastugasan sementara Ghoffar bukan semata-mata karena persoalan tulisannya di Kompas berjudul “Ketua Tanpa Marwah”, tetapi ada serangkaian tindakan sebelumnya hingga dirinya melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Peneliti MK Abdul Ghoffar Husnan usai melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik, Rabu (31/1) lalu. Foto: AID
Peneliti MK Abdul Ghoffar Husnan usai melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik, Rabu (31/1) lalu. Foto: AID

Usai melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat ke Dewan Etik, Rabu (31/1) kemarin, tak berselang lama, Pegawai MK Abdul Ghoffar Husnan mendapat informasi keputusan pembebastugasan sementara jabatan sebagai peneliti di MK. Dia diduga melakukan tindakan indisipliner dan etik pegawai MK karena serangkaian tindakannya selama ini.  

 

Abdul Ghoffar membenarkan dirinya mendapat informasi pembebastugasan sementara secara lisan pada Rabu (31/1) sekitar pukul 13.00 WIB usai dirinya melapor ke Dewan Etik. “(Lalu) Saya dipanggil Sekretaris Jenderal MK, dan ia mengatakan bahwa saya sementara dibebastugaskan. Sampai saat ini SK pembebastugasannya belum saya terima,” kata Ghoffar saat dikonfirmasi Hukumonline, Jum’at (2/2/2018).

 

Ghoffar mengaku tidak mengetahui alasan mengapa ia dibebastugaskan sementara, tetapi informasinya diduga melanggar etik PNS di lingkungan MK. Padahal, ia merasa tidak merasa pernah melanggar etik. Terlebih, jika terkait tulisannya di Kompas berjudul “Ketua Tanpa Marwah”. “Saya kan seorang peneliti, dan memang tugasnya menulis, namun apabila dikenai pelanggaran etik, saya tidak tahu juga,” kata dia.

 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso membenarkan Abdul Ghoffar dibebastugaskan sementara secara lisan oleh Sekretaris Jenderal MK sebagai peneliti MK hingga ada keputusan pelanggaran disiplin PNS dan etik pegawai MK. Dia mengakui SK pembebastugasan Ghoffar sebagai peneliti belum dibuat lantaran MK saat tengah menggelar rapat kerja sejak 1 Februari hingga 4 Februari di Bogor.   

 

“Saat ini, tim pemeriksa belum dibentuk, SK resmi pembebastugasan sementara Abdul Ghoffar pun belum dibuat. Tapi, nanti hari Senin (5/2) akan disiapkan semuanya oleh tim pemeriksa,” kata Fajar. (Baca Juga: Permintaan Mundur Arief Pertaruhan Negara Hukum dan Demokrasi)

 

Fajar menerangkan pembebastugasan sementara Ghoffar bukan semata-mata karena persoalan tulisannya di Kompas berjudul “Ketua Tanpa Marwah” yang mengkritik Ketua MK, tetapi ada serangkaian tindakan sebelumnya hingga dirinya melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik. “Banyak rangkaian peristiwa yang menyebabkan dirinya diduga melanggar disiplin dan etik pegawai MK,” terangnya.

 

Pembebastugasan Ghoffar agar proses pemeriksaan hingga keputusan tidak ada beban tugas pekerjaan yang diembannya. “Biar Ghoffar fokus menjalani pemeriksaan, pembinaan, klarifikasi, dan persidangan kode etik sampai keputusannya keluar. Saat ini ia masih diduga melanggar kode etik. Makanya, pembebastugasan Ghoffar akan berakhir hingga keputusan (sanksi) etik keluar,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait