Hubungan antara Titel dan Penyerahan
Kolom Hukum J. Satrio

Hubungan antara Titel dan Penyerahan

Makalan ini merupakan lanjutan dari  artikel yang membahas mengenai “Cara Untuk Memperoleh Hak Milik” melalui suatu penyerahan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Teori Kausal dan Teori Abstrak

Sehubungan dengan syarat disebutkan dalam Pasal 584 BW, yaitu: ada peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik; dan penyerahan dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat bebas dengan benda itu, maka menjadi pertanyaan, lalu bagaimana hubungan antara syarat yang pertama (adanya rechtstitel) dengan yang kedua (penyerahan oleh orang yang mempunyai kewenangan tindakan pemilikan)?

 

Pertanyaan tersebut menimbulkan pendapat-pendapat, yang pada pokoknya bisa kita kelompokkan menjadi 2 teori, yaitu:

Teori Kausal; dan

Teori Abstrak

 

Teori Kausal

Teori Kausal melihat ada hubungan “sebab akibat” antara peristiwa perdata yang menjadi dasar penyerahan dan tindakan penyerahannya. 

 

Konsekuensinya:

Kalau syarat yang pertama -peristiwa perdata yang menjadi dasar penyerahan- tidak sah dan dibatalkan, maka penyerahan yang didasarkan atasnya, tidak berhasil menjadikan pihak yang menerima penyerahan sebagai pemilik benda yang diserahkan. 

 

Kalau peristiwa perdatanya adalah suatu perjanjian jual-beli, dan setelah perjanjian itu ditutup, uang pembelian telah dibayar dan obyek perjanjian telah diserahkan, kemudian perjanjian itu, atas dasar adanya cacat dalam kehendak, dibatalkan. Maka akibatnya, penyerahan yang telah terjadi, ternyata -menurut Teori Kausal- tidak berhasil menjadikan pembeli menjadi pemilik dari obyek jual beli. Bukankah menurut Teori Kausal kalau sebabnya tidak sah maka penyerahannya juga tidak sah?

 

Nampaknya memang sangat logis, namun kalau kita konsekuen dengan teori itu bisa menimbulkan ketidakpatutan.

 

Kalau penyerahan yang pertama batal, padahal sementara itu obyek jual beli oleh pembeli telah dijual lagi dan telah diserahkan kepada pihak ketiga (pembeli) dan selanjutnya pihak ketiga (pembeli) telah menjual lagi dan menyerahkan kepada pembelinya. Maka menurut Teori Kausal -atas tuntutan dari pemilik-asal- semua jual beli dan penyerahan itu adalah batal.

Tags:

Berita Terkait