Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!
Wawancara

Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!

Frans Hendra Winarta selaku salah seorang perumus UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menuturkan seluk beluk hak imunitas dalam UU Advokat. Yuk simak penuturannya.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Frans Hendra Winarta
Frans Hendra Winarta

Officium nobile. Ya, pada dasarnya profesi advokat adalah profesi nobile atau profesi yang terhormat. Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Hak imunitas advokat termaktub jelas dalam ketentuan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang belakangan diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Namun, tidak semua tindak tanduk advokat ketika menjalankan profesi, baik di dalam maupun di luar persidangan, dapat dilindungi oleh UU Advokat. Ada batasan-batasan tertentu, antara lain apakah perbuatan advokat itu dilakukan dengan itikad baik atau tidak? Apabila tidak dilakukan dengan itikad baik, jangan harap advokat akan mendapatkan imunitas.

 

Permasalahan hak imunitas advokat kembali mengemuka ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Mantan pengacara Setya Novanto ini bersama-sama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo dianggap merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus Novanto.

 

Indikasi tindak pidana itu sebenarnya telah "terendus" KPK sejak Desember 2017. KPK mulai melakukan penyelidikan, bahkan mencegah ke luar negeri Fredrich, dr Bimanesh, Reza Pahlevi, Ahmad Rudiansyah, dan M Hilman Mattauch, mantan kontributor MetroTV sekaligus sopir mobil yang ditumpangi Novanto.

 

KPK juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli yang totalnya 35 orang. Dari hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk meningkatkan kasus yang biasa disebut obstruction of justice itu ke tahap penyidikan. Status tersangka pun "disematkan" KPK kepada Fredrich dan dr Bimanesh.

 

Penetapan tersangka keduanya diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada 10 Januari 2018. Namun, sebetulnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak 5 Januari 2018. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak tersangka sejak 9 Januari 2018.

 

Alhasil, penetapan tersangka Fredrich dan dr Bimanesh menuai reaksi dari organisasi profesi tempat keduanya bernaung. Sebagaimana diketahui, Fredrich tercatat sebagai anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Fauzie Hasibuan, sedangkan dr Bimanesh adalah anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait