Ingat, CPNS Kantongi NIP dan SK Tak Otomatis Jadi PNS
Berita

Ingat, CPNS Kantongi NIP dan SK Tak Otomatis Jadi PNS

Di era UU ASN tidak ada kata toleransi bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan syarat pengangkatan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Sejumlah peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2017 yang lulus tes pada kementerian/lembaga yang membuka lowongan CPNS TA 2017 telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS. Di antaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian.

 

Meski demikian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantongi NIP dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (5/2).

 

Menurut Ridwan, terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

 

(Baca Juga: 3 Kompetensi Kunci yang Wajib Dimiliki ASN)

 

Pasal 34 ayat (1) - (5):

(1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
(2). Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
(3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan;
(4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.


Pasal 36:

1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34
b. Sehat jasmani dan rohani

(2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37 ayat (2):

a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat;
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. Menjadi anggota dan pengurus partai politik;
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.

 

“Bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS,” kata Ridawan.

(Baca Juga: Ini Konsekuensi Pengunduran Diri Setelah Lolos CPNS)

 

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menambahkan selama masa percobaan CPNS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, rekan-rekan CPNS akan dinilai apakah memenuhi unsur kelayakan pengangkatan sebagai PNS atau tidak. Dia menegaskan bahwa memiliki NIP dan SK CPNS tidak menjamin perubahan status menjadi PNS bersifat otomatis.

 

Aris mengatakan, di era UU ASN tidak ada kata toleransi bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan syarat pengangkatan. Dia meminta CPNS dapat membuktikan diri sekalian pantas diterima dan telah sungguh-sungguh berhasil bersaing dengan puluhan ribu kompetitor CPNS lain.

 

“Jadi anda sekalian yang menentukan, selamat bekerja dan berkarya,” kata Aris seperti dikutip dari laman BKN.

 

Tags:

Berita Terkait