Mengintip ‘Bocoran’ Rekomendasi Pansus Angket KPK
Utama

Mengintip ‘Bocoran’ Rekomendasi Pansus Angket KPK

Ketua DPR menjamin rekomendasi pansus angket KPK tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu. KPK belum menerima surat maupun draf rekomendasi untuk dapat dikaji dan menentukan sikap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK Jakarta: Foto: RES
Gedung KPK Jakarta: Foto: RES

Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera berakhir. Kesimpulan dan rekomendasi menjadi ujung dari kerja-kerja Pansus Angket KPK yang selama ini berjalan sejak tahun lalu. Lantas, bagaimana hasil rekomendasi pansus, menguatkan atau sebaliknya melemahkan KPK?.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai Pansus Hak Angket DPR menjadi subyek. Sedangkan KPK menjadi obyek dari Pansus Angket. Karena itu, rekomendasi yang diberikan pansus hanyalah ditujukan ke lembaga anti rasuah tersebut. Menurutnya, rekomendasi pansus tidak terkait dengan pemerintah ataupun Presiden Joko Widodo.

 

Pansus, ungkap Bambang, sejak awal tidak berniat melemahkan kewenangan lembaga KPK. Apalagi mengaitkan dengan persoalan penyadapan yang memang kerap menjadi sorotan DPR, khususnya Komisi III. Sebab, penyadapan selama ini tidak ada aturan yang mengatur khusus. Sementara KPK, melakukan kewenangan penyadapan hanya bersandarkan standar operasional prosedur (SOP) internal.

 

Dalam rekomendasi Pansus Angket, kata Bambang, tak satu pun menyoal kewenangan penyadapan oleh KPK. Sebab, kritik terhadap kewenangan penyadapan menjadi ranah Komisi III yang membidangi hukum, sekaligus mitra kerja dari KPK. Terlebih, putusan MK yang mengamanatkan agar tindakan penyadapan mesti diatur melalui UU yang bersifat khusus.

 

“Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang,” ujarnya di komplek parlemen, Senin (5/2/2018).

 

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu memang sempat menjadi anggota Pansus Angket KPK, ketika belum menjabat sebagai Ketua DPR. Bamsoet memastikan kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK tidak bakal melemahkan KPK. Sebaliknya, justru memberikan penguatan terhadap lembaga KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

Misalnya, DPR mendorong peningkatan anggaran KPK, khususnya di bidang pencegahan. Dengan begitu, ada penguatan fungsi pencegahan KPK agar lebih masif dan efektif melalui dukungan anggaran. Dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Diharapkan, perilaku korupsi yang kian masif tersebut dapat dikurangi dan ditekan.

Tags:

Berita Terkait