Komnas HAM Catat Pandangan Komisi Tinggi HAM PBB tentang RUU KUHP
Berita

Komnas HAM Catat Pandangan Komisi Tinggi HAM PBB tentang RUU KUHP

Segala ketentuan yang diatur dalam RKUHP diharapkan sesuai dengan standar HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: HOL
Gedung Komnas HAM. Foto: HOL

Komnas HAM mengapresiasi pemerintah karena mengundang Komisi Tinggi HAM PBB, Zeid bin Ra'ad ke Indonesia. Jadwalnya, mantan Dubes Yordania untuk Amerika Serikat itu ada di Indonesia pada. 5-7 Februari 2018. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan selain bertemu Komnas HAM Zeid bin Ra'ad juga bertemu dengan  Kementerian Luar Negeri, KPAI, Komnas Perempuan, dan LPSK serta pemangku kepentingan seperti organisasi masyarakat sipil. Selain itu dia akan bertemu Presiden Joko Widodo dan jajarannya.

Dalam pertemuan Komnas HAM dengan Zeid bin Ra'ad, Damanik menyebut sedikitnya ada 4 isu yang dibahas. Pertama, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Kedua, penyelesaian konflik agraria. Ketiga, intoleransi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan ekstrimisme. Keempat, penguatan kelembagaan Komnas HAM. "Kami ingin menjalin kerja sama yang lebih erat dengan badan di PBB," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (06/2).

Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Mohammad Choirul Anam, menyebut kehadiran komisi tinggi HAM PBB ke Indonesia merupakan mekanisme formal. Selaras itu pemerintah harus membuka diri agar Zeid bin Ra'ad bisa bertemu dengan semua pihak. Pertanyaan yang diajukan dan rekomendasi yang nanti ditawarkan kepada pemerintah Indonesia merupakan tantangan yang harus dijawab dan secara diplomatik mengikat.

Baca juga:

· Menyoal Konstitusional Pasal ‘Zombie’ di RKUHP.

· Penguatan Isu HAM Harus Lewat Peraturan Perundang-Undangan.

· Isu HAM Belum Prioritas, Tantangan Penyelesaiannya Makin Berat.

Selain empat isu tersebut, ada dua isu lain yang dibahas Komnas HAM dengan Zeid bin Ra'ad yaitu reformasi hukum dan Papua. Mengenai reformasi hukum, Komnas HAM memaparkan proses pembahasan Rancangan KUHP (RKUHP) oleh pemerintah dan DPR. Menurut Anam, Zeid berpendapat hampir di seluruh negara punya penal code seperti KUHP. Sebagai UU pokok pidana, segala ketentuan yang diatur diharapkan selaras dengan standar HAM.

Komnas HAM berharap Zeid membawa isu RKUHP itu ketika nanti bertemu dengan Presiden Joko Widodo beserta jajarannya. KUHP penting dalam penegakan dan pemenuhan HAM karena mempengaruhi kondisi masyarakat. "Penting untuk diingatkan pembahasan RKUHP ini bukan hanya mencerminkan bangsa kita tapi juga citra kita di pergaulan internasional, maka dia harus ingatkan agar standarnya sesuai HAM, " papar Anam.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amirudin Al Rahab, mengatakan soal Papua Komnas HAM meminta Zeid untuk mendukung langkah dialogis dalam menuntaskan persoalan HAM di Papua. Kemudian menekankan pentingnya pemenuhan hak sosial dan ekonomi di Papua, apalagi belakang ada kasus yang dialami warga Kabupaten Asmat di Papua. "Kami harap komisi tinggi PBB perhatikan itu terkait Papua," urainya.

Komisioner Sub Komisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan Zeid sempat bertanya kepada Komnas HAM mengenai isu transgender di Indonesia yang semakin menguat. Komnas HAM merespon ada beberapa hal yang menyebabkan itu terjadi seperti adanya presekusi, perlakuan tidak setara, kebijakan yang diskriminatif dan bertumbuhnya ormas keagamaan yang konservatif.

Selain itu ada politisi yang menjadikan isu transgender untuk mencari popularitas di masyarakat. Beka juga mengatakan Komnas HAM menyampaikan kepada Zeid mengenai isu GKI Yasmin, Syiah di Sampang dan Ahmadiyah. "Kami harap Zeid bisa mendorong penyelesaian masalah itu kepada Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan, menjelaskan mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Zeid mengakui hal itu sulit dilakukan oleh hampir seluruh negara yang memiliki kasus serupa. Walau sukit tapi Zeid yakin Indonesia punya agenda dan komitmen terhadap HAM sehingga dicari jalan keluarnya. Ini catatan penting bagi pemerintah dan DPR bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus diselesaikan. "Isu ini juga ikut jadi perhatian komisi tinggi HAM PBB," pungkasnya.

Tags: